Sehabis Peras 12 Kepsek Rp4,7 Miliar, 2 Polisi di Sumut Dipecat dam Jadi Tersangka

| 19 Mar 2025 15:04
Sehabis Peras 12 Kepsek Rp4,7 Miliar, 2 Polisi di Sumut Dipecat dam Jadi Tersangka
Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo. (Sachril/ERA.id)

ERA.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengatakan mantan PS Kasubdit Tipikor Dirreskrimsus Polda Sumatra Utara (Sumut), Kompol Ramli Sembiring dan eks anggotanya, Brigadir Bayu, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap sekolah-sekolah di Sumut.

"Itu sudah kita tetapkan tersangka dan yang bersangkutan itu telah melakukan upaya perlawanan hukum praperadilan atas penetapan tersangkanya," kata Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo di Bareskrim Polri, Kamis (13/2/2025).

Cahyono menjelaskan kasus Ramli dan Bayu berawal ketika keduanya mengusut dugaan kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) Fisik 2024 Pemprov Sumut. Keduanya lalu mengundang para kepala sekolah (kepsek) untuk diklarifikasi.

Ketika para kepsek menghadiri undangan, mereka malah diminta untuk mengalihkan pengerjaan DAK Fisik 2024. Jika tidak mau, para kepsek diwajibkan membayar fee 20 persen dari anggaran DAK Fisik 2024.

"Nah yang tidak mau diminta pekerjaannya, inilah pakai si dua orang ini tadi, dia pakai kewenangan yang dimiliki untuk mengundang yang bersangkutan kepala sekolah, terus tiba-tiba itu diminta fee. Nah ini Pemerasannya. Rp4,7 totalnya lah, Rp4,7 miliar (pemerasannya)," ungkapnya.

Hasil pemeriksaan, Bayu dan Ramli memeras 12 kepsek. Sejumlah dokumen hingga uang Rp400 juta disita penyidik sebagai barang bukti.

Cahyono pun mengatakan keduanya telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Majelis hakim menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ke Ramli dan Bayu.

"Sudah di-PTDH. Jadi setelah PTDH kita tetapkan tersangka langsung kita tahan di Rutan Bareskrim Polri," terangnya.

Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri menyampaikan ada dua polisi yang terlibat kasus pemerasan di sebuah SMK di kawasan Sumut. Dua polisi itu kini telah ditempatkan di tempat khusus (dipatsus).

"Itu terkait masalah pemerasan, terkait dengan dana alokasi khusus, terkait dengan kegiatan sekolah SMK di wilayah Sumatra Utara. Itu calon tersangkanya dua ya, yang saat ini sedang diamankan, dipatsuskan di Paminal," kata Irjen Cahyono Wibowo di Bareskrim Polri, Kamis (13/2).

Cahyono belum mau mengungkapkan identitas dua polisi itu, maupun pangkat yang bersangkutan. Kapan kasus ini terungkap dan bagaimana kronologi perkaranya juga tak disampaikannya.

Jenderal bintang dua Polri ini hanya menyampaikan perkara ini telah naik ke tahap penyidikan dan masih ditangani Polda Sumut. Kedua oknum polisi tersebut ditangkap ketika penyidik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) bersama KPK.

"Tapi kemarin dari hasil penindakan oleh Paminal itu ada sekitar, uang yang diamankan sekitar Rp400 juta," ujarnya.

Rekomendasi