ERA.id - Polisi dari Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap Brimob gadungan yang menipu warga dengan modus bisa meloloskan menjadi anggota Polri.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar di Palembang, Kamis kemarin mengatakan, tersangka AH berhasil ditangkap pada 25 Juni 2024.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Atas laporan tersebut, personel menyidik dan meningkatkan status AH menjadi tersangka.
AH beraksi dengan menyamar sebagai anggota Brimob berpangkat Kompol yang ditugaskan di KPK RI, dengan menjanjikan korban meloloskan anak korban menjadi anggota Polri tahun 2023 dengan meminta syarat uang senilai Rp345 juta kepada korban, dengan alasan untuk diberikan kepada pimpinan.
Karena korban percaya, sehingga korban menyerahkan uang tersebut, namun anak korban tidak masuk menjadi anggota Polri.
Korban kemudian meminta kembali uang miliknya, namun tersangka selalu menghindar, sehingga korban melapor ke polisi untuk diproses hukum.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa sebuah rekening bukti kuitansi lembar nomor peserta masuk kepolisian, buku tabungan, dua foto penyamaran sebagai anggota Brimob yang dibingkai 4 buah, dan satu unit handphone.
Kini tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.