ERA.id - Heboh seorang pengurus Pondok Pesantren Hubbun Nabi Muhammad di di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, berinisial ME, menikahi santriwati berusia 16 tahun secara siri. Mereka diduga menikahi pada 15 Agustus 2023.
Anehnya, orang tua dari korban tidak mengetahui terjadinya pernikahan siri pada anaknya. Pernikahan terungkap usai orang tua korban mendengar isu anaknya hamil.
Kabar tersebut kemudian ditelusuri, dan didapati bahwa korban anak telah dinikahi pengurus ponpes. Orang tua korban lalu melaporkan kasus ini ke polisi. Senada dengan orang tua korban, Daniel pendamping dari lembaga perlindungan anak mengaku, korban tidak tinggal serumah dengan terduga pelaku meski sudah dinikahi.
Kata Daniel, pelaku biasanya hanya memanggil korban saat mau melepas syahwat. Dulu, menurutnya, pelaku membujuk korban agar mau dinikahi karena iming-iming akan diberikan kesenangan.
"Korban dibujuk rayu oleh terduga pelaku dan dijanjikan kesenangan serta uang Rp300 ribu sebagai mahar nikah," terang Daniel, Senin kemarin.
Polres Lumajang saat ini telah menetapkan pengasuh ponpes berinisial ME tersebut sebagai tersangka. Meski demikian, tersangka ME tidak ditahan. Dalam pemanggilan pertamanya, tersangka ME mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan kepolisian. Hal itu juga dibenarkan Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Rochim.
Merespons itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak hanya bisa mengecam. "Ini miris, di saat anak niatnya menuntut ilmu, tetapi diduga mengalami kekerasan seksual," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Senin kemarin.
Pihaknya pun meminta polisi untuk mengungkap kasus perkawinan anak ini. "Kami meminta polisi untuk dapat mengungkap motifnya," katanya.