ERA.id - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menilai Polda Jawa Barat (Jabar) tidak bisa memunculkan bukti konkret yang menunjukkan Pegi Setiawan merupakan Pegi Perong.
Atas dasar hal tersebut, tim hukum Pegi Setiawan meyakini kliennya akan bebas seusai menjalani rangkaian sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Terhadap permohonan ini, kami yakin sangat beralasan untuk dikabulkan oleh hakim tunggal," kata Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin di PN Bandung, Jumat (5/7/2024).
Dia meyakini bukti maupun saksi yang hadir dalam sidang praperadilan mampu menepis status tersangka yang disematkan oleh Polda Jabar kepada Pegi Setiawan.
Selain itu, Polda Jabar tidak bisa membuktikan bahwa Pegi Setiawan adalah Pegi Perong. Sehingga, Insank meyakini Pegi Setiawan merupakan korban salah tangkap.
"Ketiadaan bukti yang dimiliki oleh pihak termohon itu ternyata terbukti. Dua alat bukti yang harus ada pada saat penetapan tersangka, ternyata tidak ada," tuturnya.
"Keterangan saksi siapa yang mengatakan Pegi Setiawan adalah Pegi Perong? Itu sama sekali tidak ada. Lalu mereka ajukan lagi bukti surat, ahli dari mereka saja mengatakan itu hanya petunjuk," kata dia menambahkan.
Keterangan-keterangan itu lah yang menjadi dasar keyakinan tim kuasa hukum Pegi Setiawan percaya diri Hakim akan mengabulkan permohonan mereka.
Poin-poin penguat dalil permohonan hasil sidang praperadilan telah dirangkum dalam berkas kesimpulan yang sudah diserahkan ke hakim.
"Kesimpulan pada prinsipnya adalah rangkuman dari awal sampai akhir kemudian para pihak menyimpulkan sesuai dengan versinya masing-masing," ucapnya.
Sidang praperadilan Pegi Setiawan ini akan dilanjutkan pada Senin 8 Juli 2024 yang beragendakan putusan dari hakim.
Sebagaimana diketahui, Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Atas kasus tersebut, Pegi Setiawan dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman mati.