Kuasa Hukum Pegi Setiawan Sebut Polda Jabar Salah Tangkap Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

| 01 Jul 2024 19:41
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Sebut Polda Jabar Salah Tangkap Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin menilai penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan salah sasaran (Era.id/Reza Deny)

ERA.id - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menilai Polda Jawa Barat (Jabar) salah sasaran atas langkah penangkapan dan penetapan tersangka terhadap kliennya. Kuasa hukum meyakini, Pegi Setiawan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

"Yang kami nilai saat ini adalah salah orang, salah sasaran, salah objek atau eror in persona. Itu yang kami tekankan dalam permohonan praperadilan kami," kata Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin, Senin (1/7/2024).

Dia menambahkan, pada sidang praperadilan lanjutan, Polda Jabar harus menjawab mengenai dugaan salah sasaran ini. Sebab, dia yakin Pegi Setiawan tidak terlibat sama sekali dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

"Kami tinggal tunggu besok, jawaban mereka seperti apa. Kami tekankan adalah penetapan tersangka itu tidak sah dengan dasar adalah orang yang salah," kata dia menambahkan.

Selain itu, Insank juga menyanggah klaim Polda Jabar yang menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dengan dua alat bukti yang dinilai belum jelas.

Insank meminta dua alat bukti yang digunakan untuk menetapkan tersangka terhadap Pegi Setiawan dihadirkan dalam rangkaian sidang praperadilan ini.

"Kami menilai dalam permohonan, dua alat bukti yang tidak dimiliki oleh termohon. Makanya dalam persidangan ini kami akan tekankan apakah kalau mereka memiliki dua alat bukti, kita uji alat buktinya apakah sah atau tidak," ujarnya.

Menurutnya, dua alat bukti yang dijadikan sebagai dasar permulaan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan ini harus relevan. Apabila alat bukti itu tidak relevan dan tidak sah, maka Pegi Setiawan harus dibebaskan.

"Merujuk kepada pasal 184 KUHP, harus ada dua alat bukti permulaan untuk menetapkan Pegi Setiawan selaku tersangka. Tapi yang kemudian ketika alat bukti itu dan harus relevan. Artinya dua alat bukti itu harus sah. Kalau tidak sah maka jalan satu-satunya bebaskan Pegi Setiawan," tuturnya.

Rekomendasi