ERA.id - Kepolisian berhasil mengungkap kasus perkosaan atau rudapaksa oleh pelaku berisinial H kepada ponakannya sendiri yakni korban gadis berisinial J berusia 14 tahun di Sumenep, Jawa Timur
Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Akp Widiarti mengatakan kejadian berawal dari H tega melakukan aksi bejatnya terhadap keponakannya sendiri, itu di rumahnya di Desa Guluk-Guluk, Sumenep.
“Kejadian ini terjadi beberapa kali. Saat itu, rumah J sedang kosong dan H memanfaatkan situasi tersebut untuk rudapaksa keponakannya," kata AKP Widiarti, Rabu (10/7/2024).
Mirisnya, kata AKP Widiarti, usai melakukan perbuatan bejatnya, H memberikan uang Rp 10.000 kepada J dan mengancamnya agar tidak memberitahu siapapun.
“Jika memberitahukan akan dibunuh,” ujarnya.
Kemudian, selanjutnya terjadi pada hari Sabtu, 13 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIB. H kembali melakukan rudapaksa terhadap J di ruang keluarga rumahnya.
Kali ini, kakak J berhasil memergoki H dan langsung meninju wajahnya. H kemudian melarikan diri ke Kabupaten Mojokerto.
Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, Unit Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap H pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 di sebuah toko kelontong di Jl. Merri Krangan, Mojokerto.
“H mengakui perbuatannya dan selanjutnya tersangka H dibawa ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Lebih lanjut AKP Widiarti menyebut motif pelaku H melakukan aksi bejatnya karena ingin memuaskan nafsu biologisnya. Ia tega mengkhianati kepercayaan keluarga korban dan memanfaatkan situasi saat rumah sedang kosong untuk melakukan aksinya.
Akibat perbuatannya H dijerat dengan Pasal 81 ayat (3),(1) dan Pasal 82 ayat (2),(1) UU RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. H diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga anak-anak kita, terutama dari orang-orang terdekat. Orang tua harus selalu mengawasi anak-anak mereka dan berani melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindak pidana terhadap anak," tutupnya.