ERA.id - Beberapa waktu belakangan berembus kabar Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, akan mundur dari jabatannya. Saat dimintai tanggapan mengenai hal ini, Gibran, seperti biasa, tak bisa berbicara banyak.
Kabar terkait mundurnya Gibran ini muncul selama beberapa waktu belakangan. Hanya saja, pembahasannya di kalangan terbatas saja.
Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Gibran cuma tersenyum dan tak memberikan jawaban pasti. ”Nanti aja ya,” kata Gibran saat menghadiri HUT Kabupaten Sukoharjo, Senin (15/7/2024).
Terkait itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surakarta, Budi Murtono mengaku belum tahu soal rencana pengunduran diri Gibran.
"Saya belum tahu beliau mengundurkan diri kapan atau bagaimana, belum tahu. Cuma kemarin intinya kami diminta konsultasi mekanisme pengunduran diri ke Kemendagri," katanya.
Mengenai aturan pengunduran diri, dikatakannya, harus mengirimkan surat ke DPRD. Selanjutnya, ada proses izin dari Gubernur Jawa Tengah dan Kemendagri.
"Nanti kalau sudah turun, pak wakil wali kota ditunjuk sebagai Plt wali kota," katanya.
Ia mengatakan untuk proses pengunduran diri mulai dari pengajuan surat, sesuai dengan standar operasional prosedur dari Kemendagri membutuhkan waktu 20 hari.
"Sejauh ini belum mengajukan surat secara resmi. Tidak ada aturan harus mengundurkan diri kapan, menjabat sampai hari H dilantik boleh. Tetapi setelah dilantik sebagai wapres, jabatan sebagai kepala daerah diletakkan," katanya.
Sebagaimana diketahui, Gibran telah dinyatakan sebagai Wakil Presiden Terpilih dan pemenang Pemilu mendampingi Presiden terpilih Prabowo Subianto. Namun saat ini Gibran masih menjabat sebagai Wali Kota Solo.