ERA.id - Tim kuasa hukum Kusumayati, ibu yang digugat anak kandungnya terkait dengan pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan waris, mengungkap ada permintaan "uang damai" sebesar Rp25 miliar dari sang anak kepada ibu kandungnya.
"Dua hari menjelang sidang atau pada hari Sabtu (13/7), Stephanie (pelapor) mengirim orang bertemu dengan Kusumayati (terdakwa) untuk meminta uang senilai Rp25 miliar beserta tiga aset tanah yang di atasnya terdapat rumah dan toko," kata kuasa hukum Kusumayati, Ika Rahmawati, dalam konferensi pers di Karawang, Jawa Barat dikutip dari Antara, Selasa (16/7/2024).
Menurut Ika, saat itu Stephanie mengutus pamannya yang bernama Edi Budiono untuk bertemu dengan Kusumayati dan keluarganya. Dalam pertemuan itu, Edi Budiono mengaku mendapat mandat dari Stephanie untuk menyampaikan permintaan uang sebesar Rp25 miliar beserta tiga aset tanah.
Ika mengaku bingung atas permintaan uang puluhan miliar itu karena dalam draf mediasi dari pihak Stephanie, sesuai dengan mediasi yang digelar Pengadilan Negeri Karawang sekitar pekan lalu, tidak disebutkan nominal uang tersebut.
Namun, belakangan diketahui kalau uang senilai Rp25 miliar yang diminta oleh Stephanie kepada ibu kandungnya, Kusumayati, merupakan syarat untuk berdamai. Artinya jika uang itu diberikan, akan ada perdamaian dalam mediasi berikutnya.
Ia menilai sikap Stephanie cukup membingungkan karena di satu sisi menyodorkan draf mediasi berisi 9 pasal yang merupakan hasil mediasi sekitar pekan lalu, di sisi lain meminta uang Rp25 miliar di luar draf mediasi.
"Saya akan meminta itu bisa menjadi bahan pertimbangan hukum bagi mediator saat mediasi berikutnya yang diagendakan pada hari Senin depan di Pengadilan Negeri Karawang," kata dia.
Kusumayati digugat anak kandungnya, Stephanie, atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan waris. Namun, isi surat keterangan waris itu sebenarnya tidak menghilangkan Stephanie sebagai ahli waris.
Menurut Ika, perkara dalam kasus yang melibatkan anak dan ibu kandungnya itu memang berkaitan dengan kasus pemalsuan. Namun, dalam upaya perdamaian atau mediasi, sejak ditangani Polda Metro Jaya, ada nilai uang yang diminta oleh Stephanie. Bahkan, saat di Polda yang bersangkutan meminta uang senilai Rp500 miliar agar bisa damai.
Begitu pula saat di Kejati, kata Ika, Stephanie juga meminta ganti kerugian sebesar Rp10 miliar atas bergulirnya perkara itu. Padahal, Kusumayati posisinya sebagai pihak yang dilaporkan.
Permintaan uang dari Stephanie kembali terjadi 2 hari menjelang sidang di Pengadilan Negeri Karawang atau pada hari Sabtu (13/7) yang disampaikan melalui pamannya.
Sebenarnya dalam proses mediasi, kata dia, Kusumayati bersedia memenuhi hak waris Stephanie. Namun, jika syaratnya terlalu banyak, apalagi sampai meminta uang miliaran rupiah, itu akan menjadi persoalan dalam mediasi.
Sementara itu, Stephanie menempuh jalur hukum terkait dengan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013.
Surat itu dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat dan notula RUPSLB PT EMKL Bimajaya Mustika.
Saat ini kasus tersebut masih ditangani Pengadilan Negeri Karawang. Selain menyelesaikan melalui persidangan, majelis hakim juga membuka ruang perdamaian bagi kedua pihak agar menyelesaikan persoalannya secara kekeluargaan.