Warga di Sukabumi Tewas Dikeroyok, Sempat Minta Tolong tapi Diabaikan Warga

| 12 Aug 2024 12:01
Warga di Sukabumi Tewas Dikeroyok, Sempat Minta Tolong tapi Diabaikan Warga
Ilustrasi pukulan (Pixabay)

ERA.id - Ayah dan anak mengeroyok pengamen berinisial LFH (36) warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Kasus ini ditangani Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

"Penganiayaan ini dipicu oleh rasa kesal JA (36) yang merupakan anak ES (68) terhadap korban. LFH dituding telah mencuri handphone milik JA saat diisi daya di depan salah satu toko, Jalan Ahmad Jenderal Yani, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Sabtu (20/7)," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi di Sukabumi, Minggu kemarin.

Menurut dia, ES mencari korban karena tak terima ponsel anaknya dicuri. Kebetulan pada Minggu (4/8) malam, ES dan JA melihat LFH berada di sekitar pusat perbelanjaan Supermall Kota Sukabumi.

Dibantu oleh tersangka lain, yakni MJY (30) dan HS (33) yang merupakan juru parkir, mereka langsung menyergap korban. JA dan ES yang dibantu MJY serta HS kemudian menginterogasi LFH untuk mengakui perbuatannya yang telah mencuri handphone milik JA.

Diduga jawaban korban tidak memuaskan, keempat tersangka lantas menganiaya LFH di sekitar Supermall. Tidak puas, para pelaku membawa pemuda asal Kecamatan Cibadak itu ke area pertokoan yang berada di Jalan Cikiray, Kecamatan Cikole.

Di lokasi ini, keempat tersangka menganiaya korban hingga tergeletak di emperan toko. Melihat korbannya hampir tidak sadarkan diri, para tersangka meninggalkan LFH begitu saja.

Sebelum mengembuskan napas terakhirnya, LFH sempat mengerang kesakitan dan meminta tolong. Erangannya didengar oleh masyarakat. Sayangnya, warga tidak berani mendekat karena merasa takut.

Tidak berselang lama, warga tidak lagi mendengar suara korban. Sekitar pukul 23.00 WIB beberapa warga memberanikan diri untuk mendekat dan melihat korban sudah tidak lagi bernapas.

Sekitar pukul 00.15 WIB pada hari Senin (5/8) personel Polres Sukabumi Kota bersama Polsek Cikole yang menerima laporan dari warga mendatangi lokasi dan langsung melakukan olah TKP, sekaligus mengumpulkan barang bukti dan memintai keterangan saksi.

Berbekal alat bukti yang diperkuat keterangan saksi, kurang dari 1 hari dua tersangka, MJY dan HS, ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota. MJY ditangkap di Kecamatan Baros, sementara HS di Kecamatan Cikole.

Selang sehari atau pada hari Selasa (6/8), JA dan ES yang merupakan otak dari aksi penganiayaan ini berhasil ditangkap di Kecamatan Citamiang. Pada saat ini keempat tersangka ditahan di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan pengembangan penyidikan kasus tersebut.

"Motif penganiayaan ini dipicu oleh JA yang merasa handphone miliknya dicuri oleh LFH yang kegiatan sehari-harinya sebagai pengamen. JA lantas mengadu kepada orang tuanya, ES, untuk mencari korban. Sementara itu, MJY dan HS membantu ayah dan anak tersebut untuk menganiaya korban," tambah AKBP Rita.

Akibat ulahnya, empat tersangka terancam dihukum penjara selama 12 tahun sesuai dengan pasal yang menjerat mereka, yakni Pasal 170 ayat (3) dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan mengakibatkan seseorang meninggal.

Rekomendasi