ERA.id - Seorang Kiai pengasung Pondok Pesantren (Ponpes) diduga melakukan pencabulan terhadap santrinya yang masih berusia 16 tahun di Dukun, Gresik, Jawa Timur. Kini ditetapkan jadi tersangka.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan kiai berisinial AM tega melakukan pencabulan remaja putri berinisial C itu ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan pada Senin (12/8) pukul 08.30 hingga 12.00 WIB.
"Setelah melakukan pemeriksaan, kami lakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara itu kami sudah cukup memiliki alat bukti untuk menjadikan AM sebagai tersangka kasus pelecehan dan sudah kami tetapkan tersangka,” kata AKP Alhdino, kepada awak media, Rabu (14/8/2024).
Namun, AKP Aldhino masih belum membeberkan secara rinci aksi dan motif pelecehan yang dilakukan seorang kiai AM tersebut. "Masih melakukan pendalaman," katanya.
Diketahui, korban C pernah menjadi korban pelecehan seksual pada 2018 oleh tetangganya. Saat itu dia masih berusia sebelas tahun. Korban kemudian dititipkan ke Ponpes guna menjalani rehabilitas sosial.
Sebelumnya, Kanit PPA Polres Gresik Ipda Hepi Muslih Riza membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual dengan terlapor kiai itu berisinial AM.
Ipda Hepi mengatakan hasil laporan yang masuk Unit PPA Polres Gresik, setidaknya ada dua korban yang diduga jadi korban perbuatan asusila tersebut.
“Laporan yang kami terima ada dua korban yang menjadi korban asusila. Pertama korban dewasa pada Maret 2024 lalu. Kedua korban anak dibawah umur usia 16 tahun,” kata Ipda Hepi, Jumat (9/8/2024).
Sebelumnya, santri ini pernah mengalami kejadian serupa tahun 2021 silam. Saat itu dia jadi korban perbuatan asusila tetangganya sendiri dengan iming-iming uang.
“Setelah pelaku dan inkrah diputus, korban dalam kewenangan Dinsos, diberikan santunan dan pembinaan. Salah satunya tempat rujukan untuk memberikan fasilitas pemulihan kepada korban. Dengan dirujuk ke pesantren yang diduga diasuh oleh kiai terlapor tersebut,” bebernya.
Tujuan korban ke ponpes untuk mendapatkan pemulihan. Sayangnya, korban mkembali mengalami tindak asusila serupa. Si kiai AM pengasuh pesantren nekat melakukan tindakan tidak senonoh kepada korban.
“Dari hasil pemeriksaan sementara korban mendapatkan tindakan asusila tiga kali oleh Kiai,” ucapnya.