5 Tersangka Korupsi Pengadaan Troli di Bandara Kualanamu Ditahan Kejati Sumut

| 27 Sep 2024 09:36
5 Tersangka Korupsi Pengadaan Troli di Bandara Kualanamu Ditahan Kejati Sumut
Kelima tersangka korupsi ditahan Kejati Sumut. (Dok Kejati Sumut)

ERA.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan 5 tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Pekerjaan Troli Management System, Smart Airport, Smart Parking Airport PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2017 yang diduga fiktif dan mark-up.

Penahanan dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejati Sumut terhadap kelima tersangka. Yakni, AD (pensiunan AP II Pusat), ER (Manager of Electronic & IT PT AP II Kualanamu), EB (Engineering Facility Quality Assurance PT AP II), LS (Manager Of Electronic Facility & IT) dan FM (karyawan PT. Angkasa Pura Solusi).

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH menuturkan, korupsi ini berawal pada tahun 2017 dimana PT. Angkasa Pura II (Persero) melaksanakan Pengadaan Kegiatan Smart Airport dengan nilai sebesar Rp 34.301.538.000 yang dikerjakan PT Angkasa Pura Solusi dan di subkon kepada 6 perusahaan untuk melaksanakan 12 pekerjaan.

"Namun, seiring waktu berjalan pekerjaan yang dilakukan tidak tepat waktu dan mendapat teguran dari PT AP II hingga akhirnya pekerjaan tersebut tidak selesai tepat waktu dan tidak sesuai dengan spesifikasi atau wanprestasi," kata Adre dalam keterangannya Kamis (26/9/2024).

Adre mengungkapkan bahwa akibat perbuatan para tersangka ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yaitu adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut. "Dimana, dengan nilai kontrak sebesar Rp 34.301.538.000 yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.112.454.271 berdasarkan Laporan Akuntan Independen," jelas Adre.

Atas perbuatannya, kelima tersangka  dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai menjalani pemeriksaan lanjutan dan pemeriksaan kesehatan di klinik Kejati Sumut. Adre mengatakan kelima tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan, sejak 20 September hingga 15 Oktober 2024. Empat tersangka ditahan dan dititipkan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan. Sedangkan terhadap tersangka wanita berinisial FM, dilakukan penahanan di Rutan Wanita Klas I Tanjung Gusta Medan.

Rekomendasi