Kadinkes Sumut Ditahan Kejatisu Korupsi APD Covid-19, Negara Rugi Rp24 Miliar

| 13 Mar 2024 20:55
Kadinkes Sumut Ditahan Kejatisu Korupsi APD Covid-19, Negara Rugi Rp24 Miliar
Kadinkes Sumut, AMH (kanan) dan pihak swasta RMN (rompi kiri) ditahan Kejati Sumut kasus korupsi APD Covid-19 tahun 2020. (Kejati Sumut)

ERA.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut berinisial AMH atas dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020. Selain AMH, rekanan atau pihak swasta berinisial RMN juga ditahan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, membenarkan penahanan Kadinkes Sumut dan pihak swasta oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) terkait kasus tersebut.

"Sebelumnya Tim Pidsus Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil, untuk dimintai keterangan. Sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," jelas Idianto, Rabu (13/3/2024).

AMH jadi tersangka kasus Penyelewengan dan Mark-Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.

Dalam rangka efektivitas proses penyidikan, lanjut Kajati Sumut serta berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

"Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan," jelas Idianto.

Adapun kronologi perkaranya adalah pada tahun 2020, telah diadakan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dengan nilai kontrak sebesar Rp39.978.000.000. Salah satu, rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Dalam penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka dr. AMH diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga/mark up yang cukup signifikan.

Kemudian, dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN (selaku pihak swasta/rekanan), sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.

"Disamping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5," kata Idianto.

Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95. Lanjut, Idianto menjelaskan akibat perbuatan tersebut, kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp24.007.295.676,80.

"Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," jelasnya.

Disingung potensi pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, Kajati Sumut Idianto menegaskan, bahwa Tim Penyidik telah melakukan koordinasi dengan PPATK untuk melakukan pelacakan kerugian negara mengalir ke siapa saja.

"Kita meminta kepada pihak-pihak yang menerima aliran dana dari tindak pidana dugaan korupsi ini agar segera mengembalikannya ke tim penyidik," pungkas Idianto.

Rekomendasi