ERA.id - Keluarga tersangka pembunuh sekaligus pemerkosa siswi SMP berinisial AA (13), yang mayatnya ditemukan terkulai di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Talang Kerikil atau kuburan Cina, Palembang, Sumatera Selatan, membantah kalau anaknya merupakan pelaku.
Adalah IS (16), MZ (13), MS (12), dan AS (12). Keemaptnya ditetapkan tersangka usai dituduh terlibat dalam kasus tewasnya bocah SMP yang gegerkan Palembang itu, pada Minggu (1/9/2024).
"Karena ada salah satu orang tua tersangka datang kepada kami dan mengatakan bahwa anaknya tidak melakukan hal tersebut (pembunuhan dan pemerkosaan), dan kemudian kami analisa dan menurut kami mereka (para tersangka) bukan pelaku dari pada tindak pidana tersebut," kata kuasa hukum keluarga 4 tersangka, Hermawan, Rabu silam, sesuai keterangang diterima ERA pada Jumat hari ini.
Pembelaan itu menyusul dilimpahkannya berkas kasus pembunuhan dan pemerkosaan tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Kamis (19/9/2024) lalu.
Hermawan bilang, pada hari insiden mengerikan itu terkuak, pada pukul 13:38 WIB dimulai persiapan acara kuda kepang, diikuti dengan tarian anak-anak pada pukul 13.40 WIB yang berlangsung selama 15 menit hingga pukul 14:00 WIB. Kemudian tarian barong dimulai dan berlangsung hingga pukul 14.30 WIB.
Acara itu dilanjutkan oleh sambutan dari pemilik kuda kepang dan Ketua RT yang selesai pada pukul 14:45 WIB. Kemudian sekitar pukul 15:15 WIB, tarian dewasa wanita dimulai dan yang berlangsung sekitar 15 menit.
Sewaktu acara dimulai, kehebohan muncul karena mayat perempuan ditemukan di sekitar pemakaman Talang Kerikil, tak jauh dari tempat acara, sewaktu Ketua RT habis salat Ashar berjemaah, sekitar pukul 15:20 WIB.
Terkait dengan waktu kejadian, Hermawan mengatakan bahwa saksi mengklaim melihat tersangka berjalan kaki pada pukul 14:00 WIB untuk menonton tarian dewasa, padahal tarian tersebut baru dimulai pukul 15:15 WIB.
Perbedaan waktu itu yang membuat Hermawan bilang secara logika tersangka tak mungkin membunuh dan memerkosa dalam waktu hanya 30 menit ditambah dalam keadaan menggotong jenazah dari TKP pertama ke TKP kedua.
"Tidak mungkin mereka akan melakukan hal tersebut dalam waktu 30 menit, apalagi mereka itu membawa jenazah korban, sedangkan mereka anak-anak kecil. Kami sudah membuktikan bahwa jarak dari lokasi kuda kepang ke tempat kejadian perkara (TKP) memerlukan waktu 20 menit berjalan kaki," ujarnya.
"Mohon kepada kejaksaan dihentikannya penuntutan karena belum cukup bukti, untuk itu kami siap untuk berkomunikasi berdiskusi terkait fakta-fakta dan bukti-bukti yang kami miliki. Kalaupun tidak, kami tetap membela di pengadilan," ujarnya.
"Kami berharap ada jaminan keselamatan kepada para tersangka baik fisik maupun mental para tersangka, kami agar diberikan akses seluas-luasnya bagi keluarga dan PH untuk menjenguk dan berkomunikasi dengan para tersangka guna kepentingan kemanusiaan dan pembelaan tersangka," sambungnya.
Sementara ibu tersangka IS berinisial S ikut membantah klaim polisi. Anaknya juga siap menjalani sumpah pocong. "Waktu saya besuk pertama kali di kantor polisi saya tanya, apa benar kamu (anak) melakukan itu. Dijawab anak saya, bukan buk, berani sumpah pocong nggak melakukannya," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan orang tua dari AS (12) berinisial E yang mengatakan bahwa anaknya terlibat dalam kasus itu.
"Pertama kali saya datang ke Polrestabes menemui anak saya, saya tanya, apa benar kamu pelakunya? dijawab enggak, Ma, demi Allah enggak Ma, saya tidak melakukannya, percuma juga Ma,jujur ngomong tidak, bapak-bapak itu tidak percaya, sampai tiga kali anak saya bilang sumpah demi Allah," katanya.