Kronologi Pria di Makassar Pukul Pemabuk hingga Tewas karena Tak Terima Pacar Digerayangi

| 30 Sep 2024 14:57
Kronologi Pria di Makassar Pukul Pemabuk hingga Tewas karena Tak Terima Pacar Digerayangi
Ilustrasi pukulan (Pixabay)

ERA.id - Seorang pria berinisial HK menghajar berinisial HL (48) hingga tewas di Makassar, Sulawesi Selatan, karena HL diduga menyentuh bagian tubuh S, pacar dari HK.

HK kini ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Nurhaeni, mengungkapkan HK berhasil diamankan di wilayah Jalan Tello Baru, Kecamatan Manggala, pada Jumat (20/9/2024) silam, sekitar pukul 05.30 WITA.  

Menurutnya, peristiwa bermula saat HK sedang menunggu S di dekat tempat kerjanya pada Minggu (15/9/2024) dini hari. "Saat itu, tersangka sedang duduk sekitar 10 meter dari lokasi Cafe Lips, menunggu pacarnya, saudari S, yang bekerja di sana," kata Kompol Nurhaeni pada Senin (28/9/2024) kepada ERA.

Setelah S selesai bekerja, ia mendekati pacarnya. Namun, tiba-tiba muncul HL dalam kondisi mabuk mendekati dan menyentuh area sensitif S.

"Melihat kejadian itu, tersangka langsung menghampiri korban dan S sambil menegur dengan mengatakan, 'Jangan begitu cara ta bos' (Jangan begitu caranya bos)," jelasnya.

Emosi tersulut, HK kemudian mengikuti HL dan memukul wajahnya, menyebabkan korban jatuh dengan bagian belakang kepala membentur trotoar.

"Setelah melakukan pemukulan, tersangka segera meninggalkan lokasi kejadian," tambah Nurhaeni.

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk dirawat. Namun, lima hari setelah insiden tersebut, HL dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (19/9/2024).  

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Firman, menjelaskan motif penganiayaan ini berawal dari kecemburuan, setelah HL menggerayangi pacar tersangka.

"Tersangka menjadi marah setelah melihat korban menyentuh pacarnya di area yang sensitif, sehingga tindakan emosional tersebut memicu terjadinya penganiayaan," jelas Firman.

Akibat perbuatannya, HK kini dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Rekomendasi