ERA.id - Seorang enumpang perempuan berisinial ML (23) nekat membegal taksi online yang dikemudikan pria berinisial PJ (47) di kawasan Gunung Anyar, Surabaya, Selasa (1/10/2024).
Kapolsek Gunung Anyar Iptu Sumianto Harsya Fahroni mengatakan kejadian itu terjadi sekitar pukul 09.00 WIB. Awanya, pelaku ML berangkat dari salah satu apartemen kawasan Surabaya Timur, lalu ia memesan taksi online melalui aplikasi menuju toko printing di Jalan Mulyosari.
Sesampainya di toko itu, ML sengaja meminta bantuan orang lain untuk memesan taksi online dengan aplikasi yang berbeda melalui ponsel orang tersebut.
"Dari situ kemudian dia pesan melalui HP orang lain, dia memamg sengaja tidak pakai HP-nya sendiri, pinjam orang lain menuju ke daerah Gunung Anyar," ucap Harsya.
Kemudian, korban yang juga perempuan datang mengendarai mobol Daihatsu Sigra Putih bernopol L 1867 CAS. Pelaku lantas masuk ke mobil dan menuju ke Perumahan Royal Park Residence pada pukul 08.30 WIB.
Sesampainya di jalan perumahan tersebut, pelaku yang duduk di belakang langsung menjerat leher korban dengan tali tasnya. Korban lalu berusaha melawan.
Korban terus berontak, lalu pelaku mengeluarkan pisau yang disimpan di dalam tasnya, lalu menusuk leher korban.
Harsya menyebut ML sudah merencanakan aksi pembegalan ini dengan membawa sebuah pisau.
"Karena korban ini melawan, akhirnya dia (pelaku) mengeluarkan pisau yang sengaja dia bawa di dalam tasnya, diambil pisau, ditusuk ke leher korban," ungkapnya.
Korban merasa kesakitan karena lehernya terus-terusan ditusuk pelaku. Sopir taksi online itu akhirnya keluar dari mobilnya, lalu pelaku mengambil alih dan membawanya kabur.
"Akhirnya korban berontak lagi, dia kesakitan, turunlah keluar dari mobil. Mobil akhirnya dibawa dikuasai pelaku dibawa kabur," tuturnya.
Usaha pelaku untuk kabur itu ternyata gagal, perempuan muda asal NTT itu tidak tahu arah jalan keluar dari perumahan. Sehingga ia justru masuk ke perumahan lainnya.
Sementara korban sambil menahan sakit, berusaha meneriaki pelaku. Hal itu membuat pelaku panik dan menabrak salah satu mobil warga hingga roda depannya tidak bisa bergerak dan pelaku gagal kabur.
"Karena dia tidak tahu jalan, dia malah keluar ke daerah perumahan Royal Park di Jalan Raya Modern Gunung Anyar Emas. Dari situ dia panik karena diteriaki korban, menabraklah dia ke mobil warga sekitar sampai roda depannya tidak sampai digerakkan, otomatis terhenti," jelasnya.
Pelaku akhirnya diamankan dan dibawa ke Polsek Gunung Anyar untuk dinterogasi. Ia menyebut pelaku sempat membuat alibi kalau aksi pembegalannya ini dilakukan secara berkomplot dan temannya menunggu di jalanan kawasan Galaxy Mall.
Namun, setelah disusuri, polisi tidak menemukan komplotan itu. Penyidik menyimpulkan kalau itu hanya upaya pelaku untuk mengelabuhi polisi.
"Pengakuan awal ada komplotannya tiga orang lagi sudah kabur. kita kejar pelaku lain ternyata setelah kita dalami dan interogasi ternyata dia pelaku tunggal. Itu hanya alibi dia untuk mengelabuhi polisi agar tidak fokus ke dia," jelasnya.
Harysa mengatakan kondisi korban saat ini masih dalam perawatan intensif di RSUD dr. Soetomo Surabaya. Sebab, saat dievakuasi petugas, pisau pelaku masih menancap di lehernya.
"Korban tergeletak pinggir jalan dengan ada pisau masih menempel di lehernya. Korban kami bawa ke RSUD dr. Soetomo Surabaya dan masih dirawat intensif," ucapnya.
Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. "Pelaku kita amankan di kantor dan kami jerat pasal 365 KUHP," pungkasnya