ERA.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Siak, Provinsi Riau menetapkan enam tersangka remaja masih di bawah umur yang diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang siswi kelas VII sekolah menengah pertama (SMP).
Kanit PPA Satreskrim Polres Siak Aipda Leonar Pakpahan, mengatakan pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus penyidik juga melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
“Kita memang berhati-hati dalam penetapan tersangka karena para pelaku ini masih di bawah umur,” kata Leonar di Siak Sri Inderapura, Kamis (3/10/2024).
Dia mengatakan pihaknya telah menetapkan para pelaku sebanyak enam orang remaja pria, yaitu OMK, RN, IZ, PZ, DBP, BZ. Mereka masih bersekolah di tingkat sekolah dasar (SD) dan SMP.
Dia menjelaskan peristiwa ini terjadi pada 12-14 September 2024 dan laporan masuk ke Polres Siak pada 21 September 2024. TKP di tiga tempat berbeda, yakni TKP di semak-semak, belakang masjid, belakang kantor desa yang tidak jauh dari tempat sekolah korban.
Menurut kronologis peristiwa tersebut, kata dia, korban pulang sekolah dengan berjalan kaki melewati areal belakang masjid dijumpai oleh pelaku BZ, PZ, dan FO langsung meminta mengikutinya.
Korban yang berjalan sendirian dan suasana sepi mengikuti arahan para pelaku hingga ke semak-semak. BZ melancarkan aksi bejatnya dan mengancam korban agar jangan memberitahu kepada siapa pun.
Kemudian besoknya lagi, 13 September 2024, sekira pukul 13.00 WIB, korban kembali diajak oleh BZ, OMK, DBP, RN, IZ, dan PZ dan melakukan aksi bejat hingga diulangi lagi pada keesokan harinya, 14 September 2024.
Karena mendapatkan perlakuan yang terus menerus dari para pelaku, korban terpaksa menceritakan pengalaman buruk itu kepada kakaknya. Korban mengalami traumatik atas kejadian itu dan banyak berdiam diri sembari memendam diri selama satu pekan.
Mendengar cerita korban, sang kakak yang sedih dan marah melaporkan kepada orang tuanya. Akhirnya peristiwa ini terungkap begitu pihak keluarga melaporkan ke Kepolisian Sektor Tualang.
“Jadi kami menangani perkara ini merupakan limpahan dari Polsek Tualang,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Siak. (Ant)