Bejat! Pemuda di Jakut Cabuli Tiga Bocah di Semak-Semak, Begini Modusnya

| 19 Feb 2025 08:00
Bejat! Pemuda di Jakut Cabuli Tiga Bocah di Semak-Semak, Begini Modusnya
Pencabulan (Era.id/Nissa Tanjung)

ERA.id - Seorang pemuda berinisial SK (35) ditangkap karena mencabuli tiga anak perempuan si kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut). Aksi bejat pelaku ini dilakukan di semak-semak hingga perahu nelayan.

"Tersangka SK ditangkap saat berada di pinggir Jalan Kampung Sawah Kel. Semper Timur Kec. Cilincing Jakarta Utara, pada Minggu (5/12/2024)," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah Tobing kepada wartawan dikutip Rabu (19/2/2025). 

Martuasah menjelaskan korban berusia 11, 12, dan 13 tahun. Pengungkapan kasus ini bermula ketika korban bercerita kepada ibunya. Korban mengaku dicabuli di semak-semak atau di perahu nelayan yang sandar di Pelabuhan Kali Baru. 

Pengusutan pun dilakukan dan pelaku ditangkap. Berdasarkan hasil pemeriksaan, SK mengaku merayu korban sebelum mencabulinya. 

Satu di antara rayuannya dengan menyuruh korban untuk membeli rokok. Uang kembalian dari pembelian rokok itu diberikan ke korban. 

Selain itu, modus lainnya yakni korban ditarik ke semak-semak dan perahu ketika sedang bermain di depan rumahnya. 

"Korban dipaksa memegang alat vitalnya, (pelaku juga) memasukkan tangan ke alat vital serta bahkan ada korban yang alat vital dimasukkan alat vital milik tersangka. Kadang para korban ada yang diajak minum 'Ginseng' bersama tersangka dengan maksud agar para korban mabuk dan bisa diperdaya selanjutnya dicabuli," ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku SK ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 76 B juncto Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Rekomendasi