ERA.id - Produk kosmetik milik selebgram yang terkenal di Kota Makassar, ditarik dari pasaran. Kosmetik itu antara lain FF (Fenny Frans), RG (Raja Glow/Ratu Glow), MH (Mira Hayati), MG (Maxie Glow), BG (Bestie Glow), dan NRL. Semuanya positif mengandung merkuri.
"Penarikan ini berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap enam produk kosmetik yang positif mengandung merkuri," kata Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, Hariani, Jumat (8/11/2024).
BPOM sudah menguji kosmetik itu bersama Direktorat Reskrim dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
Hariani mengatakan, awalnya produk-produk kosmetik tersebut telah melalui proses pendaftaran sesuai prosedur yang berlaku di BPOM. Mereka juga tetap dalam pengawasan pre-market sebelum produksi dimulai.
Hanya saja, produk yang telah sesuai standar saat didaftarkan itu melanggar ketentuan setelah proses produksi dilakukan.
"Setelah produksi berlangsung, ada oknum yang sengaja menambahkan bahan berbahaya, seperti merkuri ke dalam produk tersebut," katanya.
Merujuk kasus tersebut, Hariani menegaskan bahwa BPOM terus melakukan pengawasan ketat, baik pre-market maupun post-market.
Menurut dia, secara rutin melakukan pengawasan hingga ke tingkat yang paling kecil di pasar, namun tetap saja masih ada pelanggaran seperti ini.
Tindakan para pemilik produk kosmetik tersebut, lanjut dia, merupakan bentuk kejahatan dalam industri kosmetik.
Ia membeberkan sedikitnya terdapat 33 pemohon kosmetik dan 30 industri kosmetik di Sulsel yang tersebar di berbagai daerah seperti Gowa, Maros, dan Parepare.
"Tindakan produsen kosmetik itu adalah kejahatan di bidang kosmetik, sehingga kami melibatkan penyidik dari Polda yang didukung oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di BPOM dan unit teknis Ditkrimsus untuk melakukan pengawasan di lapangan," ujarnya.
Berkaitan dengan hal itu, BPOM Makassar terus berkomitmen memberikan edukasi kepada masyarakat agar mereka menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih kosmetik yang aman.
Sementara sesuai dengan SOP BPOM, tanggung jawab penarikan produk berbahaya ada pada produsen atau pemilik produk. Para owner wajib menarik produk mereka dari pasaran dan BPOM bersama Polda akan memantau proses penarikan tersebut untuk memastikan produk benar-benar ditarik dari peredaran.