ERA.id - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR). Dia menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi berjemaah dalam penanganan perkara Ronald Tannur.
"Saksi LR diperiksa atas nama tersangka ZR (Zarof Ricar)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin (11/11/2024).
Selain Lisa Rahmat, penyidik juga memeriksa salah satu staf Lisa yang berinisial SC sebagai saksi terkait dengan kasus tersebut. "Saksi SC diperiksa atas nama tersangka LR," kata dia.
Kapuspenkum Kejagung mengatakan bahwa pemeriksaan itu untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan pemufakatan jahat tersebut.
Diketahui bahwa Lisa Rahmat (LR) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dalam penanganan perkara untuk putusan kasasi Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa dugaan pemufakatan jahat tersebut dilakukan oleh Lisa bersama tersangka Zarof Ricar (ZR), mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung.
"LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," ujar Qohar.
LR menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S, sedangkan Zarof dijanjikan upah sebesar Rp1 miliar atas jasanya.
Akan tetapi, kata Qohar, uang tersebut belum diberikan oleh Zarof kepada tiga hakim tersebut.
"ZR menurut keterangannya memang pernah menemui seorang hakim, tetapi yang pasti, ini tidak ada kaitannya dengan putusan. Apakah betul ketemu atau tidak? Ini sedang kami dalami," ucapnya.
Tersangka ZR disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.
ZR juga disangkakan Pasal 12B jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.
Untuk tersangka LR, disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.