ERA.id - Polda Kalimantan Tengah mengusut kasus pria yang ditipu oleh seorang istri polisi atau Bhayangkari berinisial HW.
Terduga pelaku sebelumnya dilaporkan oleh dua pedagang di Kota Palangka Raya, berinisial ML dan SH, akibat mengaku bisa mengurus izin pembukaan pangkalan gas elpiji 3 kilogram yang ujung-ujungnya cuma pepesan kosong, dengan total kerugian mencapai Rp315 juta.
"Benar Direktorat Reskrimum Polda Kalimantan Tengah telah menerima aduan masyarakat (dumas) dari dua orang pelapor dengan terduga pelaku seorang Bhayangkari yang suaminya berdinas di Palangka Raya," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas, Kombes Pol Erlan Munaji, Senin kemarin.
Erlan mengatakan saat ini aduan masyarakat tersebut tengah diselidiki penyidik Dirreskrimum Polda Kalteng.
"Jika terbukti akan dilakukan ke penyidikan. Apakah ada keterkaitan dengan suaminya, akan didalami. Nanti akan disampaikan lebih lanjut terkait hasil penyelidikan," ucapnya.
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menegaskan bahwa peristiwa tersebut berawal pada Maret 2023 silam, di mana saat salah seorang warga Kota Palangka Raya berinisial ML ditawari oleh terduga pelaku tentang pembuatan perizinan pangkalan tabung gas elpiji 3 kilogram.
Merasa tertarik akibat pelaku merupakan istri dari seorang polisi, ML kemudian diminta untuk mengirimkan sejumlah uang ke terduga pelaku untuk melancarkan proses pembuatan pangkalan gas tersebut.
"Terduga pelaku meminta korban mengirimkan uang sebesar Rp165 juta. Namun seiring berjalannya waktu pembuatan pangkalan gas tersebut tak kunjung selesai dan korban meminta uangnya dikembalikan," ujarnya.
Merasa tak kunjung dikembalikan dan terus dibohongi, menurut Erlan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kalimantan Tengah.
Peristiwa serupa juga ternyata dialami oleh salah seorang warga Kota Palangka Raya lainnya, berinisial SH yang ditawari terduga pelaku untuk pembuatan pangkalan gas elpiji.
"Untuk SH, korban ini mengirimkan uang sebesar Rp150 juta, namun juga berakhir dibohongi oleh terduga pelaku yang merupakan istri oknum polisi," tuturnya.
Erlan mengatakan pihaknya akan mendalami kasus tersebut dan ketika terduga pelaku terbukti bersalah, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Akan ditindak tegas mau siapa pun itu orangnya. Kalau sudah melanggar hukum maka akan diberlakukan sesuai pasal-pasal yang disangkakan," ujar Erlan.