Detik-detik Penangkapan Anggota Polisi di Kediri yang Jadi Bandar Sabu

| 18 Nov 2024 14:00
Detik-detik Penangkapan Anggota Polisi di Kediri yang Jadi Bandar Sabu
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto. (ERA/Dok Polres Kediri)

ERA.id - Seorang polisi asal Kediri terlibat menjadi terduga pelaku bersama lima orang lainnya mengunakan narkoba hingga mengedarkan sabu.

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengatakan bahwa pihaknya mengamankan 6 orang termasuk oknum anggota Polsek Ngancar terkait narkoba.

Dari keenam terduga pelaku ada satu oknum anggota Polisi berdinas di Polsek Ngancar berinisial FW. Oknum anggota tersebut kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan dua terduga pelaku lainnya.

"Setelah dikembangkan kita berhasil menangkap dua orang tersangka yang salah satunya bandar sabu," kata AKBP Bimo, Senin (18/11/2024).

Dari keenam terduga pelaku tersebut berinisial EE (47) residivis, EA (31), AW (28), FW (38) oknum anggota Polisi, JS (45) dan EP (33). JS merupakan bandar Narkotika.

AKBP Bimo mengatakan, awalnya tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri menyelidiki seorang terduga pelaku berinisial EE (47). 

Setelah dikembangkan di salah rumah di Kecamatan Wates, polisi menangkap tiga orang terduga pelaku lainnya dengan salah satunya oknum anggota Polisi. 

"Dirumah tersebut ada tiga orang. Yaitu EA, AW dan FW oknum anggota tersebut,"kata AKBP Bimo. 

Kapolres Kediri menambahkan, petugas Satresnarkoba Polres Kediri kemudian melakukan pengembangan. Menurut keterangan dari para terduga pelaku ada dua orang yang sedang kabur dalam perjalanan ke wilayah Mengkeng Purwoasri Kabupaten Kediri. 

Kedua orang terduga pelaku itu, JS dan EP. "Setelah kita kejar dan berhasil ditangkap di wilayah Mengkreng dengan barang bukti sabu seberat 19 gram,"tambahnya. 

Lebih lanjut AKBP Bimo menyampaikan, kelima terduga pelaku saat ini sedang dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari kelima terduga pelaku tersebut diantaranya ada pengedar.

"Sedangkan satu terduga pelaku oknum anggota Polisi tersebut sedang menjalani proses pidana umum kode etik internal kepolisian dan statusnya sekarang sebagai pengguna," pungkasnya.

Rekomendasi