Cerita Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Dua Tahun Tak Dapat Keadilan, Ayah dan Dua Adik Mati

| 21 Nov 2024 20:00
Cerita Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Dua Tahun Tak Dapat Keadilan, Ayah dan Dua Adik Mati
Keluarga korban tragedi Kanjurahan di PN Surabaya. (ERA/Puan)

ERA.id - Puluhan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan menuntut ganti rugi restitusi lima terpidana sebesar Rp17,5 miliar. Rizal Putra Pratama, salah satu keluarga korban mengaku belum mendapatkan keadilan selama dua tahun terakhir usai tragedi yang menewaskan tiga orang keluarganya pada 1 Oktober 2022 silam.

“Selama ini kita berjuang selama dua tahun ini, yang kita rasakan, kita belum mendapatkan rasa keadilan,” kata Rizal saat menuntut keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/11/2024).

Dalam Tragedi Kanjuruhan, Rizal kehilangan tiga anggota keluarganya, yakni sang ayah Muhammad Arifin serta kedua adiknya Muhammad Rizky Aditya Arifianto dan Cahaya Maida Salsabila.

“Jadi saya telah kehilangan ayah saya dan kedua adik saya, dan saya berada di stadion juga merasakan tembakan gas air mata,” ucapnya.

“Kita duduk di tribun tidak tahu apa-apa ditembak gas air mata seperti itu, sedangkan yang terjadi chaos di lapangan. Setidaknya ya diamankan yang di lapangan, bukan di tribun yang ditembak ini gas air mata,” tambahnya.

Karena itu, ia pun menuntut agar para penembak gas air mata di Stadion Kanjuruhan serta para aktor intelektual di baliknya diadili.

“Yang saya harapkan cuma aktor intelektual penembak gas air mata dan yang terlibat di situ bisa dihukum sebarat-beratnya,” ungkapnya.

Diketahui, puluhan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan menuntut agar lima terpidana kasus tersebut membayar ganti rugi sebesar Rp17,5 miliar.

Lima terpidana yang telah menewaskan 135 korban akibat kekacauan usai pertandingan Persebaya vs Arema pada 1 Oktober 2022 lalu, yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris; security officer Suko Sutrisno; eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan; eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi; dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Pengacara publik LBH Surabaya, Jauhar Kurniawan mengatakan permohonan restitusi ini adalah salah satu upaya hukum keluarga korban untuk menuntut pertanggungjawaban ke para terpidana.

“Jadi upaya restitusi ini adalah salah satu kompensasi yang dilakukan menurut hukum. Jadi bukan santunan yang diberikan di luar proses hukum. Tapi ini adalah upaya yang meminta pertanggungjawaban melalui proses hukum,” kata Jauhar.

Rekomendasi