Ada Wartawan Tutupi Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, AJI Semarang: Wartawan Bukan Humas Polri!

| 03 Dec 2024 15:30
Ada Wartawan Tutupi Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, AJI Semarang: Wartawan Bukan Humas Polri!
Aris Mulyawan (kiri), Ketua AJI Kota Semarang. (RRI/Lucky)

ERA.id - Seorang wartawan diduga mengintervensi kasus penembakan GRO, siswa SMKN 4 Semarang oleh polisi hingga tewas. Menurut laporan keluarga korban, mereka diminta menandatangani surat pernyataan untuk mengikhlaskan kematian almarhum oleh sang wartawan bersama Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

"Kerabat tersebut mengaku, sehari selepas peristiwa penembakan yg menewaskan almarhum GRO, keluarga didatangi Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar bersama seorang wartawan bercirikan berbadan gempal, Senin (25/11/2024) malam," tulis keterangan pers dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia lewat akun X @AJIIndonesia, Selasa (3/12/2024).

Dalam pertemuan tersebut, keluarga korban menolak permintaan Kapolrestabes Semarang dan oknum wartawan karena tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Ketua AJI Semarang Aris Mulyawan menilai tindakan jurnalis tersebut adalah pelanggaran serius terhadap kode etik jurnalistik. Bahkan, terancam hukuman pidana 2 tahun karena termasuk kategori "menghambat kerja pers secara melawan hukum".

"Tindakan cawe-cawe jurnalis dalam kasus GRO berpotensi menyalahi UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik," ujar Aris.

Ia menerangkan Pasal 18 UU Pers sudah sangat jelas menulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat kerja pers secara melawan hukum dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

"Mirisnya, potensi pelanggaran ini malah dilakukan oleh wartawan itu sendiri," ucapnya. "Sikap dari wartawan itu sangat jauh dari tanggung jawabnya sebagai seorang wartawan."

Adapun UU Pers menerangkan bahwa kemerdakaan pers dijamin sebagai hak asasi manusia. Dan demi menjamin kemerdekaan itu, pers nasional berhak mencari dan menyebarluaskan gagasan serta informasi kepada publik.

Sementara dalam kode etik AJI, seorang jurnalis dilarang menyembunyikan informasi penting yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Jurnalis juga harus memberikan tempat bagi pihak yang tidak punya kemampuan dan kesempatan menyuarakan pendapat mereka serta tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang ia miliki untuk keuntungan pribadi.

Karena itu, Ketua AJI Semarang Aris Mulyawan menekankan agar para jurnalis punya prinsip keberpihakan kepada publik, kebenaran, dan keadilan.

"Wartawan bukan Humas Polri," tandasnya.

Rekomendasi