ERA.id - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menangkap seorang pria pelaku tindak pidana prostitusi daring (online) yang berperan sebagai penyedia atau muncikari perempuan pekerja seks komersial (PSK) yang melibatkan anak di bawah umur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol. Putu Yudha Prawira mengatakan pelaku berinisial PU (43 tahun) sehari-hari bekerja sebagai supir di sebuah perusahaan di Kota Batam.
“Tersangka di sini inisial PU, berperan sebagai orang yang menawarkan perempuan PSK. Korbannya inisial Bunga, usianya 17 tahun,” kata Putu di Mapolda Kepri, Kota Batam, Selasa (10/12/2024), dikutip dari Antara.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya akun yang menyediakan layanan prostitusi daring.
Lalu Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan patroli siber serta mem-profiling informasi dari akun Kaskus tersebut.
Selanjutnya tim penyidik melakukan penyamaran masuk dalam platform Kaskus tersebut dengan forum komunikasi “Batam Night Life 4wpph”.
“Tim lalu mengirimkan pesan pribadi ke akun Pancahalu, kemudian menerima kiriman WhatsApp dari akun tersebut, terjadilah komunikasi antara pelaku dan petugas yang menyamar,” katanya.
Dalam komunikasi via WhatsApp tersebut, tersangka menawarkan perempuan PSK dengan tarif beragam. Ada 26 foto perempuan yang ditawarkan pelaku, salah satunya Bunga yang masih 17 tahun.
Tersangka memasang tarif bervariasi mulai dari durasi 1 jam sebesar Rp800 ribu, dua jam Rp1,1 juta, 3 jam Rp1,5 juta, 8 jam Rp2,8 juta, dan long time Rp4,9 juta.
“Keuntungan yang didapat oleh pelaku apabila transaksi disetujui oleh pelanggan, yakni sebesar 20 persen dari setiap transaksi,” kata Putu.
Setelah terjadi transaksi antara petugas yang menyamar dengan tersangka, korban atas perintah tersangka mendatangi lokasi yang disepakati.
“Setelah tim bertemu dengan korban, kemudian tim melacak posisi pelaku akhirnya berhasil ditangkap di salah satu tempat di Kota Batam,” katanya.
Berdasarkan pengakuannya, tersangka sudah menjalani pekerjaan sebagai muncikari daring sejak 2021. Namun, akun Kaskus sempat diblokir karena menawarkan prostitusi. Lalu tahun 2022 dibuka lagi dengan skema berbeda.
“Pelaku ini ya perannya muncikari daring,” kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Gokma Sitompul.
Dalam perkara ini, Ditreskrimsus Polda Kepri melibatkan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepri guna memberikan pendampingan kepada korban anak.
Hasil pendampingan korban mengaku diiming-imingi pekerjaan oleh tersangka, karena korban terdesak kebutuhan ekonomi keluarga. Status korban masih mahasiswa dan pekerjaan sampingan sebagai SPG.
“Jadi korban ini terdesak kebutuhan ekonomi, kenal dengan tersangka ditawari pekerjaan seperti itu,” kata UPT PPA Kepri Butet Lubis.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis terkait perlindungan anak, pornografi dan ITE. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar.