Remaja yang Bunuh dan Cabuli Bocah 11 Tahun Dipastikan Tidak Alami Gangguan Jiwa

| 16 Oct 2025 14:15
Remaja yang Bunuh dan Cabuli Bocah 11 Tahun Dipastikan Tidak Alami Gangguan Jiwa
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar (Dok. Istimewa)

ERA.id - Remaja yang membunuh anak berumur 11 tahun dan mencabulinya di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, dipastikan tidak mengalami gangguan jiwa. 

"Kalau gangguan jiwa tidak," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar saat dihubungi, Kamis (16/10/2025).

Onkoseno tak mau bicara banyak dan hanya menambahkan remaja ini mencabuli korban setelah tewas karena niat jahat saja.

"(Korban dicabuli saat sudah tewas karena) niat jahatnya pelaku," tuturnya.

Sebelumnya, seorang anak berusia 11 tahun dibunuh lalu dicabuli ketika sudah tewas oleh remaja berumur 16 tahun di kawasan Cilincing. Motif pelaku melakukan kejahatan itu karena kesal dengan ibu korban.

"Untuk motif, pelaku pernah kesal dengan ibu korban karena ditagih utangnya," kata Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar saat dihubungi, Rabu (15/10).

Onkoseno menjelaskan pelaku merencanakan kejahatannya dengan mengajak korban ke rumahnya terlebih dahulu untuk mengambil uang. Dia berdalih akan membelikan korban baju. Namun sesampainya di sana, anak tersebut malah dibunuh lalu diperkosa.

Pembunuhan dilakukan dengan cara melilit leher korban menggunakan kabel.

Atas perbuatannya, remaja itu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 80 UU Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Rekomendasi