ERA.id - Ratusan warga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, meluapkan amarah dengan membongkar sebuah rumah milik warga berinisial TM. Kejadian ini dipicu oleh kabar bahwa pemilik rumah menghamili anak kandungnya yang merupakan penyandang disabilitas tunawicara.
Kanit Reskrim Polsek Biringbulu Aiptu Syamsuddin menjelaskan kepada ERA bahwa pembongkaran rumah berlangsung pada Sabtu (28/12/2024) kemarin.
Menurut informasi yang diterimanya, korban saat ini sedang mengandung dengan usia kehamilan mencapai delapan bulan
“Warga marah. Pelaku yang merupakan ayah kandung tega melakukan perbuatan itu kepada anaknya sendiri, apalagi anaknya (maaf) bisu,” katanya, Minggu (29/12/2024).
Pengrusakan rumah ini dilakukan oleh sekitar 100 warga setempat. Meski suasana sempat memanas, massa hanya membongkar rumah pelaku tanpa membakarnya di lokasi.
Sebagian material rumah seperti atap, papan, dan kayu kemudian dibakar sekitar 20 meter dari tempat kejadian perkara (TKP).
Aiptu Syamsuddin mengakui saat aksi pengrusakan rumah tersebut, pihaknya sempat kewalahan menghadapi massa yang begitu banyak. Namun, melalui pendekatan dengan tokoh masyarakat akhirnya amarah masyarakat bisa teratasi.
"Lokasi kejadian juga sudah kami pasangi garis polisi untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah Syamsuddin.
Sebelum kejadian ini, korban yang juga anak dari pelaku sempat melaporkan peristiwa tersebut ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Gowa. Dinas kemudian memberikan arahan kepada keluarga korban untuk melapor ke pihak kepolisian.