ERA.id - Seorang pria berinisial MS dibekuk oleh petugas pengawal tahanan Pengadilan Negeri (PN) Bandung lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Petugas Pengawal Tahanan PN Bandung, Yan Prastomo Aji mengatakan awalnya ia mencurigai gerak-gerik terdakwa yang sedang menunggu kunjungan. Terdakwa itu memang sedang menunggu jadwal sidang di ruang tahanan.
"Belum sempat diterima oleh terdakwa, posisi masih depan sel. Saya mengambil dan cek dalamnya itu rokok disegel, tapi agak kembung. Waktu dibuka ternyata isinya ada bungkusan lakban warna hitam (berisikan sabu-sabu), kondom, sama rokok 3-4 batang," kata Yan, Senin (6/1/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan pelaku membawa 14 paket sabu-sabu dan satu alat hisap atau bong. Menurutnya, modus tersebut sudah terjadi berulang kali di PN Bandung tetapi selalu berhasil digagalkan oleh petugas.
"Ditemukan sabu-sabu sebanyak 14 paket berikut bong (alat hisap) 1. Ini kejadian ke 29 kali di sini (PN Bandung)," ucapnya.
Saat ini, pihaknya sudah menyerahkan pelaku ke Satres Narkoba Polrestabes Bandung. Sementara itu, terdakwa yang hendak menerima barang haram itu merupakan terpidana di Rumah Tahanan Kelas I Bandung atau Rutan Kebonwaru.