ERA.id - Guru SD berstatus honorer berinisial WS (25) di Kecamatan Sobang, Lebak, Banten, diduga mencabuli sembilan anak di bawah umur. Akibat perbuatannya dia dikeroyok massa.
Setelah diringkus polisi pada Senin (13/1) malam di kediamannya, WS kini terancam hukuman 15 tahun penjara. Pelaku dijerat dengan Pasal 76e jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002.
"Karena yang bersangkutan merupakan tenaga pengajar," kata Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, Selasa (14/1/2025).
Herfio melanjutkan, kasus WS ini sedang proses penyelidikan. Pelaku dan saksi-saksi kini diambil keterangannya.
Sebelumnya WS diduga mencabuli sembilan bocah. Aksi bejat dan mengerikannya ditaksir terjadi sepanjang 2023-2024.
"Hasil pemeriksaan sementara ada sembilan orang anak," kata Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki kepada wartawan, Selasa (14/1/2026).