ERA.id - Polisi berhasil meringkus pria berinisial B (31) asal Desa Marga Mulia, Pengalengan, Kabupaten Bandung pada kasus dugaan pencabulan terhadap tiga orang pada 23 Januari 2025.
Kapolresta Bandung, Kombes Aldi Subartono mengatakan, kejadian itu bermula ketika tersangka bertemu dengan korban di warung. Ketika itu, pelaku mengaku punya kemampuan supranatural yang menyembuhkan penyakit dan mendatangkan rezeki.
"Ibu dari salah satu korban sedang sakit. Tersangka lalu melakukan video call dengan keluarga korban dan bilang bahwa karuhun (leluhur) memerintahkannya untuk datang ke rumah korban guna mengobati," kata Aldi, Kamis (13/2/2025).
Tersangka lalu berkunjung ke rumah korban menggunakan sepeda motor. Setibanya kediaman korban, tersangka mendapati dua berinisial E serta ANSR sedang bertengkar, lalu tersangka menyebut mereka sedang kerasukan makhluk halus.
"Dengan dalih pengobatan, tersangka kemudian melakukan aksi pencabulan terhadap korban E di belakang rumah," tuturnya.
Aldi menambahkan, keesokan harinya, tersangka memerintahkan keluarga korban untuk membeli sesajen. Menurut tersangka, sesajen itu merupakan salah satu bagian dari ritual penyembuhan yang akan dilakukan di mata air Cekah Hurufan, Banjaran, Kabupaten Bandung.
Tersangka yang sempat menginap di rumah korban itu kembali melakukan aksi bejatnya kepada anak berinisial GNA di dapur dan ANSR di rumah sebelah.
"Tindakan tersangka meliputi memeluk, mencium bibir korban, hingga melakukan tindakan pelecehan lainnya," kata dia menambahkan.
Kekinian, polisi masih mendalami kasus tersebut lantaran tidak menutup kemungkinan adanya korban lain. Aldi pun meminta masyarakat yang merasa pernah menjadi korban untuk melapor ke Polresta Bandung.
Akibat perbuatan itu, tersangka dikenakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.