ERA.id - Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpatu Satu Pintu (Kabid DPM PTSP) Minahasa Utara, Jefry Rondonuwu, diduga melakukan aksi pelecehan seksual mengarah pemerkosaan ke seorang terapis spa. Atas tindakan itu, Jefry diberhentikan dari jabatannya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minut, Johanes Katuuk, mengatakan Jefry Rondonuwu sudah diberhentikan dari jabatannya. Pemberhentian ini guna sterilisasi pemerintah dari praktik yang bertentangan dengan norma.
"Ya, benar, beliau dinonaktifkan sementara. Tim Kode Etik akan menyerahkan hasil pemeriksaan kepada Bupati," kata Katuuk, dikutip Manado News, Jumat (14/2/2025).
Dugaan pelecehan seksual yang mengarah ke pemerkosaan itu tersebar di media sosial lewat unggahan akun @neVerAl0nely beberapa waktu lalu. Pada video itu, seorang perempuan berbaju merah dikejar oleh seorang pria, yang ternyata adalah Jefry Rondonuwu.
Terapis spa itu lantas berusaha kabur dan menghindar dari kejaran oknum Pemkab Minut. Namun ia yang berteriak minta tolong justru dipeluk dan dibekap dari belakang oleh terduga Jefry.
Pada unggahan itu justru dikatakan bahwa Jefry melaporkan balik korban atas dugaan pemerasan, pencemaran nama baik, dan pencabulan.
"Oknum berinisial JR, yang melaporkan balik MR (43) ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Laporan ini muncul setelah video yang diduga menunjukkan pelecehan oleh JR terhadap MR beredar di media sosial," demikian keterangan akun tersebut.
Lebih lanjut, kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Minahasa Utara.