ERA.id - Polda Jabar resmi menahan Abi Auliya (AA) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Tuti Suhartini (56) dan Amalia Mustika Ratu (22) di Jalan Cagak, Kabupaten Subang pada 2021.
Dalam kasus ini, terdapat lima tersangka yaitu, M. Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi Aulia (anak dari Mimin).
Yosep Hidayah sudah divonis penjara selama 20 tahun sedangkan M. Ramdanu dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jabar, Jules Abraham Abast menuturkan, AA turut membantu para tersangka lain dalam peristiwa pembunuhan itu. Bahkan, AA membenturkan kepala korban Amalia Mustika Ratu ke dinding.
"Peran dari tersangka AA yaitu yang pertama yang bersangkutan ini membenturkan kepala dari korban saudara Amelia. Berkas AA juga sudah dinyatakan lengkap oleh Kejari Subang atau sudah P21," kata Jules, Senin (3/3/2025).
Selain itu, kata Jules, AA juga menyiapkan mobil Alphard yang digunakan untuk menyimpan jenazah Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di bagian belakang.
"Tersangka AA juga mempersiapkan mobil Alphard yang tadinya menghadap ke kebun, lalu diputar arah, menghadap ke jalan. Kendaraan Alphard ini kami ketahui adalah salah satu barang bukti yang digunakan untuk mengangkut dan menyimpan kedua korban yaitu Saudari Tuti dan Saudari Amel," ujarnya.
Sementara itu, Direskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan menambahkan, peranan tersangka AA dalam menyiapkan mobil Alphard ini terungkap karena sempat terjadi kemacetan di jalan raya depan lokasi kejadian.
Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka ternyata tidak terlalu pandai menggunakan kendaraan mobil.
"Menyebabkan kemacetan dan memicu kemarahan pengemudi angkot karena menghambat laju kendaraan. Dan ini merupakan saksi kunci bahwasanya AA itu memang betul-betul berada di TKP saat peristiwa terjadi," kata Surawan.
Namun, saat ini polisi masih belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya, yaitu Mimin (istri kedua Yosep) dan Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin). Kendati begitu, dua tersangka itu masih dalam pemantauan polisi dan diberlakukan wajib lapor.
"Berkas perkara keduanya masih berproses. Untuk terhadap kedua tersangka masih kita lakukan pemantauan terus, dan kita berlakukan wajib lapor," tuturnya.