ERA.id - Mantan calon Bupati Sinjai, Nursanti, diamankan oleh aparat Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Nursanti sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sulsel. Video detik-detik penangkapannya pun beredar luas di media sosial.
Pejabat Penerangan Masyarakat Polda Sulsel, AKBP Yerlin, mengonfirmasi penangkapan dilakukan di Jalan Timah, Kecamatan Rappocini, Makassar, dengan bantuan personel Polsek Rappocini.
Menurut Yerlin kepada ERA, tersangka telah dibawa ke Direktorat Reskrimum Polda Sulsel dan seketika juga menjalani penahanan selama 20 hari.
"Penahanan terhitung sejak mulai 4 Maret hingga 23 Maret 2025," ujar Yerlin, Senin (10/3/2025).
Dari video yang beredar memperlihatkan Nursanti berusaha melawan saat hendak diamankan. Ia berteriak menolak penangkapan dan menyebut dirinya bukan pelaku kejahatan berat.
Seorang perempuan berbaju hitam terlihat mencoba berbicara dengan petugas, tetapi pihak kepolisian menegaskan agar tidak menghalangi proses hukum.
Selain kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait kerja sama perusahaan tambang, Nursanti juga terseret perkara utang-piutang.
Ia dilaporkan ke Polres Sinjai oleh CV Delapan EO karena memiliki utang Rp64,4 juta dari total awal Rp234,4 juta yang digunakan untuk kampanye Pilkada 2024.
Diketahui, pada Pilkada Sinjai 2024, Nursanti maju bersama Lukman H. Arsal dengan akronim "SANTUN". Namun, pasangan nomor urut 3 ini hanya meraih 717 suara, menjadikannya pasangan dengan perolehan suara terendah dalam kontestasi tersebut.