Bupati Lampung Tengah Diperiksa di Polsek Gambir Terkait Kasus Penipuan Proyek Rp2 Miliar

| 28 Jun 2024 22:15
Bupati Lampung Tengah Diperiksa di Polsek Gambir Terkait Kasus Penipuan Proyek Rp2 Miliar
Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad. (Antara)

ERA.id - Polres Metro memeriksa Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad di Polsek Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (27/6) kemarin malam.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik menjelaskan Musa diperiksa terkait kasus penipuan atau penggelapan pembangunan proyek jalan, talud hingga sumur bor. Di mana dalam kasus ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yakni Erwin Saputra dan Ferdian Ricardo.

"Pelapor atas nama Habriansyah melaporkan Erwin Saputra atas dugaan penipuan proyek pada tahun 2022 lalu. Korban ini mengaku mengalami kerugian sebesar Rp2.071.550.000," kata Umi kepada wartawan, Jumat (28/6/2024).

Laporan Habriansyah dibuat pada 15 Agustus 2023 lalu. Polisi menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan serangkaian pengusutan. Erwin Saputra pun ditangkap pada 30 April 2024 lalu. 

Pengembangan pun dilakukan dan didapat fakta jika Erwin telah menyetor uang tersebut kepada Ferdian Ricardo. Ferdian dikatakannya sebagai keponakan dari Bupati Lampung Tengah.

"Erwin juga mengaku bahwa uang yang disetorkannya ke Ferdian sebesar Rp4 miliar dan uang tersebut akan diserahkan ke Musa Ahmad," ucapnya.

Ferdian belum tertangkap hingga saat ini dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Perwira menengah Polri ini lalu menjelaskan pemeriksaan terhadap Musa Ahmad merupakan pengembangan proses penyidikan atas keterangan Erwin Saputra. Meski begitu, Umi belum bisa memaparkan hasil pemeriksaan terhadap Ketua DPD Partai Golkar Lampung Tengah ini.

"Materi pemeriksaan itu saya belum dapat, itu masih di Polres Metro," tuturnya.

Sebelumnya, beredar kabar jika Bupati Lampung Tengah, diperiksa polisi di kawasan Jakpus, Kamis kemarin malam.

Informasi dihimpun, Musa diperiksa sepulang ibadah haji di Polsek Gambir. Dia disebut-sebut diperiksa terkait kasus dugaan proyek fiktif.

Rekomendasi