ERA.id - Anggota Kepolisian Resor (Polres) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Aipda Aipda Ihwanudin (ID) diduga melecehkan anak di bawah umur dan mengajaknya berhubungan badan dengan iming-iming Rp1 juta.
Korban masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku SMP. Kapolres Sikka AKBP Moh. Mukhson mengatakan kasus ini sedang dalam proses pemeriksaan.
“Dalam proses hukum. Terima kasih,” ujar Mukhson saat dihubungi wartawan, Rabu (19/3/2025). “Masih pemeriksaan, bersabar ya."
Kasus ini mencuat usai Tim Unit Pelayanan Terpadu Daerah dan Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) Kabupaten Sikka mendatangi rumah korban di Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, NTT.
Menurut keterangan Tim UPTD PPA, korban mengalami pelecehan seksual berupa percakapan melalui messenger, di mana pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan.
Dalam pembicaraan mereka, pelaku juga mengiming-imingi uang sebesar Rp1 juta asalkan korban menuruti permintaannya.
Pelaku juga mengirimkan foto alat kelaminnya kepada korban. Namun, korban menolak ajakan pelaku.
Korban lalu didampingi keluarga mendatangi SPKT Polres Sikka pada Selasa ( 2/3/2025) untuk melaporkan kejadian tersebut. Namun, ia diarahkan untuk melapor ke Bagian Propram Polres Sikka.
Menurut informasi yang diterima, Propam mendorong agar kasus itu diselesaikan secara damai.