THR Belum Dibayarkan, Ribuan Guru di Gorontalo Utara Ancam Duduki Kantor Bupati

| 22 Mar 2025 19:00
THR Belum Dibayarkan, Ribuan Guru di Gorontalo Utara Ancam Duduki Kantor Bupati
Ketua PGRI Gorontalo Utara Irwan Abudi Usman. ANTARA/Susanti Sako

ERA.id - Ribuan guru di Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, mengancam akan menduduki kantor bupati setempat imbas tunjangan hari raya (THR) yang belum dibayarkan.

"Kami sepakat menggelar aksi besar-besaran jika THR tidak kunjung dibayarkan pada hari Senin (24/3/2025)," kata Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Gorontalo Utara Irwan Abudi Usman di Gorontalo, Sabtu (22/3/2025), dikutip dari Antara.

Ia mengatakan rencana aksi itu telah dikomunikasikan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara sebagai upaya meminta kejelasan terkait pembayaran THR para guru di daerah ini. Mengingat pekan depan, kata dia, waktu yang tersedia hanya sampai hari Kamis sebelum masa libur bersama dimulai pada hari Jumat.

"Kami pun telah membuka komunikasi dengan Ibu Penjabat Bupati melalui pesan WhatsApp. Namun, belum mendapat respon," kata Irwan.

Ia mengatakan hak-hak yang belum didapatkan para guru di Gorontalo Utara mencakup hak para Guru Tidak Tetap (GTT) TK/PAUD, gaji para Tenaga Penunjang Kegiatan (TPK), serta THR guru PNS dan PPPK.

"Jika hari Senin nanti hak-hak tersebut tidak dicairkan, maka aksi bersama menduduki kantor bupati akan dilakukan. Kami telah menyusun konsep perizinan dan pengamanan dari pihak Kepolisian mengingat diperkirakan sebanyak 1,500 lebih massa aksi akan bergerak," katanya.

Menurutnya, pemerintah daerah harus tahu diri terhadap kewajiban membayarkan hak-hak para ASN termasuk para guru.

Irwan menginformasikan jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di daerah itu sebanyak 889 orang, 470 orang GTT, 89 orang TPK, dan 1.026 orang PNS guru dari TK/PAUD sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Sementara itu, Sekda Kabupaten Gorontalo Utara Suleman Lakoro mengatakan telah menyampaikan kepada Ketua PGRI yang notabene adalah Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Irwan Abudi Usman jika proses pembayaran THR sementara dalam tahap administrasi.

"Peraturan Bupati (Perbup) baru diterbitkan kemarin setelah rampung harmonisasi oleh pihak Kemenkumham. Setelah itu dilakukan tindaklanjuti oleh Badan Keuangan untuk menyusun daftar gaji dan penghitungannya mengingat besaran THR merupakan gaji utuh tanpa potongan apapun. Kemudian hasilnya diserahkan ke bendahara-bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk diproses penagihan ke Badan Keuangan," kata Sulaeman.

Proses ini tentu memerlukan waktu, sehingga ia memastikan pembayaran THR seluruh PNS dan ASN di daerah itu yang mencapai Rp16 miliar lebih dalam proses administrasi.

"THR pasti dibayarkan sebab ini hak kita semua selaku pegawai pemerintah, termasuk saya," kata Sekda Sulaeman.

Rekomendasi