ERA.id - Dokter kandungan di Garut berinisial MSF (33) yang melakukan pelecehan seksual resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku terungkap juga sempat berupaya melakukan pemerkosaan terhadap pasien di kamar kosnya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, kejadian itu bermula ketika seorang pasien yang berinisial AED (24) menghubungi tersangka untuk berkonsultasi soal keluhan keputihan.
Kemudian, pasien pun menjalani pemeriksaan di klinik pada Sabtu (22/3/2025). Korban lantas dijadwalkan untuk mendapatkan suntikan vaksin gonore dengan biaya sebesar Rp6 juta.
"Tapi suntikan tersebut dilakukan di luar klinik, tepatnya di rumah orang tua korban," kata Hendra, Kamis (17/4/2025).
Hendra menambahkan, MSF pun melakukan suntikan vaksin pada Senin (24/3/2025), lalu korban diminta untuk mengantar tersangka ke kos karena ia datang menggunakan ojek online.
Setibanya di tempat kos yang berlokasi di kawasan Tarogong Kidul, korban hendak membayar jasa suntikan secara tunai. Namun, tersangka meminta pembayaran dilakukan di dalam kamar dengan alasan malu terlihat orang lain.
"Di dalam kamar, tersangka tiba-tiba menarik tangan korban dan mengunci pintu. Tersangka lalu melakukan tindakan asusila dengan menciumi dan meraba tubuh korban, meskipun sudah diperingatkan dan ditolak. Setelah itu korban akhirnya berhasil melawan dan melarikan diri," kata dia menambahkan.
Saat ini, polisi telah melakukan pemeriksaan kepada sepuluh orang saksi yaitu, keluarga korban, tenaga medis, serta seorang psikolog. Sejumlah barang bukti juga diamankan, di antaranya sebuah flashdisk berisi video viral, memory card, dan pakaian korban.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b UU RI Nomorb12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. tersangka terancam hukuman penjara 12 tahun atau denda maksimal Rp300 juta," tuturnya.
Pelaku yang diamankan merupakan pelaku kejahatan seksual yang kini sudah di tangani oleh kepolisian, dan diduga masih banyak korban lain yang belum melapor.
Polisi berharap para korban lainnya tidak ragu untuk berkonsultasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.
"Polres Garut telah membuka posko pengaduan khusus. Masyarakat yang memiliki informasi atau ingin melaporkan kejadian serupa dapat menghubungi nomor aduan resmi di 0811-1340-4040," ujarnya.
Sebelumnya, MSF juga melakukan pelecehan seksual terhadap ibu hamil di sebuah klinik ketika melakukan pemeriksaan USG. Aksi itu pun viral di berbagai media sosial.