ERA.id - Korban pelecehan seksual oleh dokter kandungan di Kabupaten Garut, Muhammad Syafril Firdaus (MSF), bertambah menjadi lima orang. Polisi sudah menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan kasus pelecehan seksual.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin mengatakan pihaknya menerima laporan tambahan dari korban. Saat ini, ada lima orang korban yang sudah membuat laporan, termasuk pasien yang sedang periksa USG hingga videonya sempat viral di media sosial.
"Korban yang sudah melapor ada lima. Satu di antaranya, korban yang hamil yang videonya viral, sudah dilakukan pemeriksaan. Jadi sudah buat laporan polisi," kata Joko, Selasa (22/4/2025).
Joko menjelaskan empat aksi pelecehan seksual itu terjadi di klinik yang sempat dipakai praktik oleh MSF. Kemudian, satu lagi terjadi di kosan MSF ketika dia mengantarkan korban seusai pemeriksaan.
"Yang pertama membuat laporan itu yang di kosan, semuanya sekarang lima. Jadi satu di kosan, empat di klinik," ujarnya.
Dia menyebut aksi pelecehan seksual itu dilakukan oleh MSF kepada pasiennya ketika hamil pada 2024. Saat ini, empat korban pelecehan seksual sudah melahirkan.
"Ya karena terjadinya (yang Ibu hamil) di 2024," tuturnya.
Dalam kasus ini, MSF dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b UU RI Nomorb12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun atau denda maksimal Rp300 juta.