Polisi Selidiki Video Mesum Pemilik Salon Hubungan Sesama Jenis dengan Pelanggan di Makassar

| 22 Apr 2025 20:01
Polisi Selidiki Video Mesum Pemilik Salon Hubungan Sesama Jenis dengan Pelanggan di Makassar
Ilustrasi hubungan sesama jenis. (ANTARA))

ERA.id - Video berdurasi 18 detik yang memperlihatkan dua pria melakukan hubungan sesama jenis di sebuah salon di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, viral di media sosial.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi di salah satu salon di Kelurahan Palattae, Kecamatan Kahu. Salah satu pria dalam video tersebut berinisial A (39), yang diketahui merupakan pemilik salon. Sementara identitas pria lainnya masih dalam penelusuran pihak berwajib.

Kasat Reskrim Polres Bone Iptu Alvin Aji Kurniawan membenarkan adanya penyelidikan terkait video tersebut. 

"Sementara masih dilakukan penyelidikan," ujarnya di Bone, Selasa (22/4/2025).

Alvin menjelaskan hingga saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. A sendiri telah diperiksa oleh pihak kepolisian.

"Pemilik salon itu sudah diperiksa Polsek. Anggota juga masih mencari identitas pengunjung yang belum diketahui ini," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pria yang belum diketahui identitasnya tersebut merupakan pelanggan dari luar daerah. Ia datang untuk mencukur rambut, lalu mengajak A melakukan hubungan seksual. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (17/4/2025) malam sekitar pukul 22.00 WITA.

Namun, kejadian itu kemudian diketahui oleh AA, rekan A, yang melihatnya lewat CCTV yang terpasang di salon. 

AA merekam ulang tayangan tersebut menggunakan ponselnya. Belakangan, ponsel AA dipinjam oleh temannya yang tidak diketahui identitasnya dan diduga video itu tersebar dari sana.

"Ini baru dugaan, kemungkinannya seperti itu. Jadi, pihak yang menyebarkan video juga bisa dikenai sanksi," tegas Alvin.

Terkait kemungkinan jeratan hukum, Alvin menyebut bahwa belum ada aturan yang secara spesifik mengatur hubungan sesama jenis antara dua orang dewasa. Namun, untuk sementara penyidik mengarahkan pada Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.

Rekomendasi