ERA.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) meringkus tiga pelaku perusakan mobil patroli polisi ketika peringatan Hari Buruh atau May Day di kawasan Cikapayang, Kota Bandung, Kamis (1/5/2025).
Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan mengatakan tiga pelaku berinisial TZH (23), AR (21), dan FE (20). Mereka dituding sebagai kelompok anarkis.
Selain tiga pelaku itu, polisi lebih dulu mengamankan MAA (26) yang kedapatan membawa senjata tajam. Rudi menyebut empat pelaku positif mengonsumsi obat keras terlarang.
"Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka pengerusakan, dengan peran yang berbeda-beda. Dari hasil pemeriksaan, termasuk tes urin, kami juga menemukan barang-barang yang tidak pantas," kata Rudi, Selasa (6/5/2025).
Rudi menambahkan polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti botol yang diduga digunakan untuk dijadikan bom molotov dan spanduk ujaran kebencian terhadap polisi maupun pemerintah.
"Kami menilai ini sebagai bentuk kebencian terhadap situasi yang ada. Mereka menyiapkan sekitar 20 botol yang diisi bahan bakar. Ini sangat membahayakan dan merugikan masyarakat," ujarnya.
Rudi pun menyayangkan aksi anarkis oleh kelompok yang mengaku sebagai buruh. Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka bukan berprofesi sebagai buruh.
"Keempat orang ini bukan buruh. Inilah yang membuat saya sangat menyesalkan, di tengah kemeriahan Hari Buruh, muncul kelompok lain yang justru membuat kerusuhan," tuturnya.
Saat ini, polisi sedang melakukan pengembangan dalam kasus tersebut. Hal itu bertujuan untuk mengetahui para pelaku ini berasal dari kelompok mana dan tujuannya apa.
"Kami sedang mengidentifikasi, ini kelompok apa, siapa, dari mana asalnya, dan apa tujuannya. Saya tidak ingin hal ini berkembang dan terjadi lagi di wilayah Jawa Barat," katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170, 406, dan 160 KUHP, atas perusakan mobil patroli polisi. Sementara MAA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.