Tukang Parkir di Madiun Penusuk Kawan Gara-Gara Jam Kerja Kini Ditangkap

| 09 May 2025 12:34
Tukang Parkir di Madiun Penusuk Kawan Gara-Gara Jam Kerja Kini Ditangkap
Ilustrasi senjata tajam. (Pixabay)

ERA.id - Polres Madiun Kota, Jawa Timur, menangkap penusuk tukang parkir di Pasar Besar Madiun (PBM) yang melarikan diri ke sejumlah daerah di Jawa, Sumatra, dan Bali.

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota Madiun AKP Agus Setiawan di Madiun, Kamis kemarin mengatakan bahwa pelaku adalah Eko Bayu Riadi warga Jalan Sendang Barat, Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

Eko Bayu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), kata dia, sejak tindakan penusukan pada bulan Agustus 2024. "Tersangka kami tangkap di Desa Hulaan, wilayah Menganti, Kabupaten Gresik," ujar AKP Agus Setiawan.

Menurut dia, tersangka melarikan diri sejak menusuk korban Agus Purnawan, warga Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Pelaku Eko dan korban Agus sama-sama bertugas sebagai juru parkir di PBM. Diungkapkan pula bahwa kasus tersebut dipicu persoalan jam operasional jaga parkir.

Menurut keterangan tersangka, korban menarik parkir di luar batas jam kesepakatan. Tersangka lalu menegur korban hingga timbul pertengkaran antara keduanya. Tak disangka, tersangka mengeluarkan pisau dan menusuk korban. Akibatnya, korban mengalami luka di lengan, punggung, dan leher.

Setelah kejadian itu, tersangka kabur ke Cirebon, Jawa Barat; Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan; Kabupaten Jembrana, Bali; hingga berhasil ditangkap di Gresik.

Tersangka melanggar Pasal 170 ayat (2) KUHP terkait dengan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka berat dan kematian. Akibat perbuatan tersebut, tersangka diancam hukuman penjara hingga 9 tahun.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus itu, di antaranya pisau, pakaian yang digunakan tersangka dan korban, serta rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian.

Rekomendasi