ERA.id - Pasutri di Madiun, Jawa Timur, ditangkap karena hendak menyelundupkan sabu seberat 14,98 gram ke Lapas Pemuda Kelas II A dengan membungkusnya dalam Al-Qur'an.
Pasutri berinisial JS dan BWG itu beralasan ingin membesuk keponakannya dan berusaha mengelabui petugas dengan cara menyelipkan paket sabu yang terbungkus plastik bening di balik sampul Al-Qur'an.
Namun, petugas lapas curiga dengan paket yang dibawa BWG karena bagian punggung kitab suci terlihat menonjol dan pembatas sampulnya tampak berantakan. Setelah diperiksa, mereka menemukan bungkusan sabu.
BWG dan suaminya yang sedang menunggu di parkiran segera ditangkap petugas lapas setelah penemuan tersebut.
"Pengunjung ini ingin mengunjungi warga binaan kami berinisial MAT kemudian dari hasil temuan di lapangan kami berkoordinasi dengan Satresnarkoba Porles Madiun untuk proses hukum sepenuhnya kami serahkan kepada Polres Kota Madiun," kata Kalapas Pemuda Kelas II A Madiun Ardian Nova.
Saat ini, kedua pelaku sekaligus barang bukti sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Madiun. Berdasarkan keterangan sementara, keduanya mengaku hanya dititipi paket dari seseorang yang mereka temui di Terminal Purabaya, Jawa Timur.