ERA.id - Dugaan pungutan liar (pungli) kembali terjadi di sekolah, kali ini di SMKN 13 Kota Bandung. Tak tanggung-tanggung dugaan pungli itu bernilai Rp5,5 juta per siswa.
Merespons adanya dugaan pungli, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VII Jabar, Asep Yudi Mulyadi mengaku, sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak sekolah maupun komite.
Pemanggilan itu, bertujuan untuk melakukan klarifikasi terkait adanya dugaan pungli senilai Rp5,5 juta tersebut.
"Kami sudah memanggil komite dan pihak sekolah untuk dimintai klarifikasi terkait dengan adanya aduan pungutan," kata Asep melalui sambungan telepon, Rabu (21/5/2025).
Meski begitu, Asep belum bisa memastikan apakah pungli itu benar terjadi atau tidak. Sebab, proses pemeriksaan masih berlangsung.
"Masih dalam proses pemeriksaan. Karena kami juga harus mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujarnya.
Asep memastikan, apabila memang terbukti bersalah, nanti akan ada sanksi yang diputuskan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar. Sebab, sekolah negeri tidak diperbolehkan untuk melakukan pungutan dalam bentuk apa pun.
"Apabila terbukti melakukan pungutan akan ada sanksi. Nanti keputusannya di Pak Kadis. Pada prinsipnya sekolah negeri tidak diperbolehkan adanya pungutan," ucapnya.
Dugaan Pungli Mulanya dari Aduan ke DPRD Jabar
Dugaan pungli di SMKN 13 Kota Bandung itu bermula dari unggahan media sosial Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono pada Selasa (20/5/2025) malam.
Dalam video tersebut, Ono mengaku mendapat laporan dari orang tua melalui pesan langsung ke media sosialnya. Dalam pesan itu, Ono diminta oleh orang tua siswa menyidak SMKN 13 Kota Bandung karena ada sumbangan yang memberatkan orang tua.
"Saya dapet DM (pesan langsung) dari orang tua siswa SMKN 13 Bandung, bunyinya gini Bapak tolong disidak pak ke SMKN 13 di Bandung masih ada sumbangan sumbangan, kalau sumbangan ditentukan berarti pungutan senilai Rp5,5 juta," kata Ono.
Ono pun meminta Disdik dan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi untuk melihat langsung mengenai adanya temuan. Selain itu, Ono juga mempertanyakan masih adanya pungutan-pungutan di sekolah yang dilakukan oleh komite sekolah.
"Itu harus dicicil setiap ambil kartu ujian sampai kelas 12 harus sudah lunas, ini komite yang meminta. Ini kenapa komite sekolah tidak ditindak oleh gubernur ya, padahal komite sekolah itu selalu yang membuat pungutan-pungutan yang memberatkan," ujarnya.
"Tolong Pak Plt Kadisdik Provinsi Jawa Barat, tolong dicek SMKN Negeri SMKN 13, Kota Bandung Kelas 11 dipungut 5,5 juta rupiah per siswa di seluruh jurusan, tolong disikapi," kata Ono menambahkan.
Ono menyebut, temuan ini tidak hanya terjadi di Kota Bandung, melainkan di daerah lain di Jabar. Atas dasar hal tersebut, Ono meminta pihak terkait menyikapinya secara serius.
"Tidak hanya terjadi di SMKN 13, ada di Depok , di Cirebon, Bekasi. Ada tegasan dari gubernur untuk membenahi dari sisi pungutan yang dilarang di sekolah negeri, jangan sampai orang tua laporan, baru penindakan. Harus ada perubahan Pergub yang mengatur komite sekolah," tuturnya.
Komite sekolah ini hadir berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 97 Tahun 2022, di mana fungsinya mengelola sekolah secara sukarela, gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel. Namun, kenyataanya orang tua diminta mengeluarkan uang yang besarannya sudah ditentukan.
"Karena itu tidak sesuai permen pendidikan. (Pada Permen pendidikan) Komite sekolah dapat menggalang dana dari masyarakat dari dunia usaha dan swasta. Pada Pergub Jabar ditambahkan komite sekolah (dapat menggalang dana) kepada orang tua peserta didik. Pergub bertentangan juga permen pendidikan," katanya.