Duh! Anggota GRIB di Semarang Disewa untuk Merusak dan Mencuri Aset PT KAI

| 23 May 2025 10:57
Duh! Anggota GRIB di Semarang Disewa untuk Merusak dan Mencuri Aset PT KAI
Ilustrasi pencuri. (Pixabay)

ERA.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah memburu pelaku yang memesan jasa anggota ormas GRIB Jaya untuk merusak dan mencuri aset milik PT KAI di Kota Semarang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio di Semarang, Kamis kemarin mengatakan, empat anggota GRIB yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka mengaku disewa oleh E untuk merusak dan mencuri dalam bekas rumah dinas milik PT KAI. E diketahui anak salah seorang bekas penghuni di aset milik KAI tersebut. Adapun polisi kini memburunya.

"Para tersangka ini dibayar Rp1,7 juta oleh yang memesan. Para pelaku merusak dan mencuri aset KAI yang berada di enam titik. Diduga terdapat puluhan anggota GRIB yang terlibat dalam tindak pidana ini," tandasnya.

Sebelumnya, empat anggota GRIB Jaya ditangkap akibat perusakan dan pencurian aset milik PT KAI di Semarang. Dari para pelaku, petugas mengamankan barang bukti seperti sebuah mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut barang hasil curian serta dokumen berupa surat mandat yang ditandatangani Ketua GRIB Jaya Kota Semarang.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan atau Pasal 363.KUHP tentang pencurian.

Rekomendasi