Mantan Sekda Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bandung Zoo

| 24 May 2025 12:02
Mantan Sekda Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bandung Zoo
Ilustrasi Bandung Zoo. (Antara)

ERA.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) menetapkan mantan Sekda Kota Bandung, YI sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo.

Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya melakukan penahanan terhadap YI. 

Penahanan itu berdasarkan Surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025. YI akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Benar, tim penyidik Tipikor Kejati Jabar melakukan Penahanan terhadap Yl, mantan Sekda Kota Bandung tahun 2013 sampai 2018," kata Sricahyawijaya, Sabtu (24/5/2025).

Sebelumnya, tim penyidik telah menahan dua orang tersangka yakni S dan RBB.

Sedangkan untuk tersangka YI, setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam, langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Bandung atau Kebonwaru.

Kasi Penkum menyatakan, tersangka YI diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi menguasai tanah negara secara melawan hukum berupa aset Pemerintah Kota Bandung yang digunakan untuk Kebun Binatang Bandung oleh pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari sehingga merugikan keuangan negara.

Atas perbuatannya tersangka disangka melanggar Kesatu Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Atau kedua Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan lebih sedikit.

Rekomendasi