Polres Ngawi Tangkap Sindikat Perdagangan Bayi, Beli Rp6 Juta Dijual Rp15 Juta

| 31 May 2025 22:30
Polres Ngawi Tangkap Sindikat Perdagangan Bayi, Beli Rp6 Juta Dijual Rp15 Juta
Petugas Reskrim Polres Ngawi menggelandang tersangka pelaku perdagangan orang. (ANTARA/Louis Rika)

ERA.id - Petugas Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Ngawi menangkap empat tersangka sindikat perdagangan bayi yang beraksi di sejumlah daerah di Jawa Timur.

"Tersangka kini ditahan di Mapolres Ngawi guna proses hukum lebih lanjut. Sejauh ini sudah ada 10 bayi yang menjadi korban di wilayah Jawa Timur dan Jakarta," ujar Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon saat menggelar pers rilis di Ngawi, Sabtu (31/5/2025), dikutip dari Antara.

Keempat tersangka adalah ZM (34), pria asal Pasuruan; SA (35), wanita warga Balong Ponorogo yang diduga sebagai otak kejahatan; R (32), wanita warga Pasuruan; dan SEB (22), wanita asal Bringin Ngawi.

Charles menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan perangkat desa di Kecamatan Bringin atas upaya pelaku ZM dan R yang ingin mengadopsi salah satu bayi di daerah tersebut.

Kecurigaan terjadi karena semua berkas surat keterangan lahir telah disiapkan oleh kedua pelaku. Merasa ada yang janggal, perangkat desa tersebut melapor ke polisi.

Polisi segera mendalami kasus itu lebih lanjut hingga terbongkarlah praktik jual beli bayi.

Berdasarkan pemeriksaan tersangka, modus dari kasus tersebut adalah dengan mendatangi orang tua bayi yang baru melahirkan, terutama dari kalangan keluarga kurang mampu. Selanjutnya, tersangka mengganti biaya proses persalinan sebesar Rp6 juta kepada orang tua bayi.

"Kemudian, bayi tersebut dibawa dan diserahkan kepada pemesan asal Jakarta dengan meminta imbalan sebesar Rp15 juta," kata Charles.

Sejumlah barang bukti yang diserahkan dalam kasus tersebut antara lain mobil yang digunakan untuk operasional, sejumlah uang tunai, buku rekening untuk transaksi, serta pakaian bayi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76 UURI Nomor 23 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 2 UURI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.

Rekomendasi