ERA.id - Viral video seorang perempuan di Desa Marada, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, menikah dengan mayat kekasihnya.
Kepala Seksi Humas Polres Dompu, Iptu Zuharis melalui sambungan telepon, Selasa kemarin, membenarkan pernikahan tersebut. "Benar, saya dapat informasinya begitu. Nanti kami akan telusuri lebih dalam," katanya.
Perempuan itu diketahui menikah karena sebelumnya sudah ada rencana menggelar acara resepsi.
Mempelai pria diketahui tewas kecelakaan saat mengendarai motor pada hari Minggu (8/6).
Sebelum mayat dimakamkan, pihak keluarga bersepakat menikahkan kedua mempelai sebagai bentuk pertanggungjawaban, melihat keadaan mempelai perempuan yang sedang hamil.
Alasan pihak keluarga menikahkan keduanya agar anak yang dilahirkan nantinya punya status kependudukan.
Sementara itu, Kepala Seksi Keagamaan Kemenag Dompu Mohammad Alimudin menilai pernikahan tersebut tidak sah, baik secara agama maupun hukum.
Menurutnya, pernikahan hanya bisa berlangsung atas kemauan kedua mempelai, syarat pernikahan seperti mas kawin, saksi, dan wali.
"Dan tentunya sama-sama masih hidup," ucapnya.
Alimudin pun menyayangkan atas adanya pernikahan tersebut. Ia mengatakan pihaknya turut memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini agar tidak terulang kembali.
"Dari informasi yang kami terima ternyata pernikahan seperti ini sudah dua kali terjadi di Dompu," kata dia.
Menurut dia, pernikahan seperti ini terjadi karena kurangnya pemahaman ilmu agama di masyarakat. Karena dalam Islam pernikahan dengan jenazah tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
"Ini yang perlu kita luruskan, jangan sampai salah tafsir. Yang jelas haram menikahi jenazah," ujarnya.