Pengantin Anak Viral di NTB Diusulkan Jadi Duta Antipernikahan Dini, LPA Tolak Keras

| 16 Jun 2025 19:59
Pengantin Anak Viral di NTB Diusulkan Jadi Duta Antipernikahan Dini, LPA Tolak Keras
Ketua LPA Mataram Joko Jumadi menjawab pertanyaan pewarta tentang strategi mencegah tindak pidana kekerasan seksual dalam sebuah wawancara cegat di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (16/6/2025). ANTARA/Sugiharto Purnama

ERA.id - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram menolak keras usulan kuasa hukum orang tua pengantin anak viral untuk menjadikan anak mereka sebagai duta antipernikahan dini.

"Tidak mungkin mereka korban menjadi duta perkawinan anak. LPA jelas menolak!" kata Ketua LPA Mataram Joko Jumadi usai menghadiri pertemuan dengan Gubernur NTB terkait pembahasan pencegahan tindak pidana kekerasan seksual di Mataram, Senin (16/6/2025), dikutip dari Antara.

Joko menilai usulan itu tidak masuk akal, sebab duta antipernikahan usia anak adalah orang yang secara tegas menolak perkawinan anak.

Menurutnya, orang yang gagal atau bermasalah dalam perkawinan dini juga layak menjadi duta antipernikahan usia anak karena mereka bisa memberikan masukkan kepada teman-teman seusia mereka supaya tidak menjadi korban perkawinan usia anak.

"Itu yang bisa dilakukan. Kalau (pasangan pengantin) yang sekarang menjadi duta perkawinan anak, bukan duta antiperkawinan anak," kata Joko.

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 menyebut pernikahan diizinkan bagi pria berusia 19 tahun dan wanita berusia 16 tahun, meskipun pasangan di bawah usia tersebut dapat tetap menikah. Namun, pada 2019, DPR merevisi aturan tersebut, sehingga usia minimal menikah untuk pria dan wanita disamakan menjadi 19 tahun.

Sementara itu, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) merekomendasikan usia ideal untuk menikah bagi pria minimal 25 tahun dan wanita minimal 21 tahun agar psikologis dan mental pasangan pengantin matang, serta terhindar dari risiko kanker serviks.

Sebelumnya, kuasa hukum orang tua pengantin anak viral di media sosial bernama Muhanan mengusulkan agar SMY (14 tahun) dan SR (17 tahun) sebagai duta antipernikahan usia anak di Lombok Tengah.

Muhanan beralasan usulan menjadikan pasangan pengantin usia anak itu bahwa mereka adalah korban dari sistem pengawasan maupun pencegahan yang lemah.

Rekomendasi