Mahasiswa di Kota Bandung Gagal Wisuda, Seusai Diciduk Polisi Karena Jual Ganja

| 23 Jun 2025 21:28
Mahasiswa di Kota Bandung Gagal Wisuda, Seusai Diciduk Polisi Karena Jual Ganja
Polisi saat memperlihatkan barang bukti narkoba jenis ganja yang dijual oleh Rizal. (Istimewa))

ERA.id - Seorang mahasiswa di Kota Bandung, Rizal Pathurrohman alias MRP gagal mengikuti wisuda di kampusnya. Kegagalan wisuda itu karena MRP tertangkap polisi, karena terbukti menjual narkoba jenis ganja.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah mengatakan, MRP ditangkap polisi di kawasan Melong, Kota Cimahi pada Sabtu (14/6/2025). Saat dilakukan penangkapan, MRP memiliki ganja seberat 685 gram ganja.

"MRP diamankan di daerah Melong Kota Cimahi, terhadap kepemilikan 685 gram ganja. Saat ini tersangka tinggal menunggu wisuda di salah satu universitas di Kota Bandung," kata Niko, Senin (23/6/2025).

Niko menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Rizal tergiur upah penjualan ganja. Kemudian, tersangka menggunakan uang hasil penjualan untuk keperluan kuliah dan memenuhi gaya hidup.

"Tersangka mengakui mendapatkan keuntungan sebesar Rp700 ribu dari penjualan yang terakhir. Untuk jajan dan kebutuhan kuliah," tuturnya.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Cimahi, AKP Hillal Hadi Imawan menambahkan, tersangka menjual ganja di sekitar kampus dan sesuai pesanan daring.

"Di sekitar kampus maupun sesuai dengan pesanan melalui online," kata Hadi.

Saat ini, polisi sedang melakukan rangkaian penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap peredaran ganja di kampus tempat Rizal berkuliah.

"Masih pendalaman untuk pengungkapan lebih lanjut," ucapnya.

Rekomendasi