ERA.id - Viral tradisi Nyongkolan berakhir ricuh di Dusun Sangkor, Desa Bakan, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah, Selasa (24/6/2025) kemarin. Semua dipicu karena mempelai perempuan ngaku gadis ke keluarga mempelai pria, padahal dia sudah menjanda tiga kali.
Memperelai perempuan berinisial N berasal dari Dusun Sangkor, Desa Bakan, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah. Sementara pasangannya, R, berasal dari Dusun Batu Sambak, Desa Montong Tangi, Kecamatan Sakra Timur, Lombok Timur.
Saat akad nikah, R memberikan mahar dan uang pisuke kepada N sebesar 20 gram emas dan Rp 60 juta. Jumlah itu tak bisa ditawar.
Belakangan, status N bocor. Acara nyongkolan pun ricuh. N kemudian pingsan. Sementara rombongan keluarga mempelai pria meninggalkan rumah pengantin perempuan.
Belakangan diketahui, keluarga mempelai pria akan meminta ganti rugi berupa uang kepada pengantin perempuan. Mulai dari biaya akad nikah, resepsi, nyongkolan, mahar, hingga uang pisuke.
Menurut Kepala Desa Bakan, Jefry, Selasa kemarin, N sudah tidak jujur mengenai statusnya. Bhabinkamtibmas, kata Jefry, mengulik info bahwa N sudah menikah tiga kali. Bersama R, N sudah empat kali menikah. Adapun keluarga besar N juga belum melapor soal status itu kepada Pemdes.
Jefry menambahkan, pihak pengantin laki-laki kecewa karena Kepala Dusun Sangkor tidak jujur soal status pernikahan N.