Pesta Pernikahan Anak Dedi Mulyadi yang Telan Korban Tak Lagi Terdengar Perkembangannya

| 25 Aug 2025 09:28
Pesta Pernikahan Anak Dedi Mulyadi yang Telan Korban Tak Lagi Terdengar Perkembangannya
Ilustrasi jenazah. (Pixabay)

ERA.id - Pakar hukum pidana Universitas Islam Nusantara (Uninus), Leni Anggraeni, meminta Polda Jabar mempercepat penanganan kasus kericuhan acara pesta pernikahan anak Dedi Mulyadi dengan Wakil Bupati Garut di Pendopo Garut, yang menewaskan tiga warga.

Menurut Leni, meski peristiwa itu terjadi tanpa unsur kesengajaan, kelalaian penyelenggara tetap harus diproses hukum. 

“Di mana ada kelalaian yang menyebabkan kematian. Yang paling mungkin ini tanggung jawab dari pihak EO (penananggung jawab acara)," kata Leni di Bandung, beberapa waktu lalu.

Leni menegaskan hal tersebut sesuai Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Ia mengingatkan kepolisian agar tidak menimbulkan kesan tajam ke bawah namun tumpul ke atas dalam menegakkan hukum, mengingat kasus tersebut turut melibatkan pejabat daerah hingga pusat.

“Perlihatkan bahwa polisi itu penegak hukum yang baik, sehingga hak orang di mata hukum harus sama, termasuk dalam kasus tiga orang yang meninggal dunia ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, meski keluarga korban dapat saja memberikan maaf dan tidak menuntut penyelenggara acara, dalam perspektif hukum, hal itu seharusnya tidak menghentikan proses pidana.

"Jangan sampai karena ada pejabat politik terus tidak melakukan penyelidikan atau penyidikan karena kuncinya ini ada di polisi. Jadi kunci dalam menentukan itu adalah tragedi ada pidana atau tidak," kata Leni. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan sebelumnya mengatakan, penyidik telah memeriksa Wakil Bupati Garut dan suaminya di Garut. Pemeriksaan itu untuk menelusuri dugaan kelalaian yang menimbulkan korban jiwa.

Namun hingga kini, lanjut Hendra, hasil pemeriksaan tersebut belum dapat disampaikan secara resmi ke publik. “Itu kemarin yang saya minta, tapi belum dikasih (data hasil pemeriksaan),” katanya pada 27 Juli 2025.

Hingga satu bulan setelah peristiwa itu, Polda Jabar belum merilis perkembangan lanjutan terkait penyelidikan kasus tersebut.

Rekomendasi